JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Abdul Aziz Arbi mengatakan pengawasan obat dan makanan memerlukan dukungan sistem, infrastruktur, dan sumber daya manusia (SDM) yang kuat. Pengelolaannya pun harus dilakukan dengan professional, efektif dan efisien.
Di era globalisasi dan pasar bebas ini, masyarakat makin lebih memerlukan jaminan agar terhindar dari produk obat, obat tradisional, kosmetika, suplemen makanan dan makanan yang tidak memenuhi syarat yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Menurut Abdul Aziz Arbi, dalam konteks dan dinamika tantangan globalisasi dan era pasar bebas tersebut maka Badan POM (BPOM) dituntut untuk dapat meningkatkan kinerjanya dengan profesionalisme yang tinggi dan memiliki sarana maupun prasarana yang lebih memadai. Salah satunya adalah laboratorium BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia harus dapat dikembangkan sebagai jaringan laboratorium nasional yang handal dan memiliki kompetensi internasional.
Menghadapai tantangan pengawasan obat dan makanan pada masa mendatang yang semakin kompleks dan sulit diprediksi, Abdul Aziz Arbi meminta BPOM untuk memperkuat sumber daya yang meliputi SDM dan meningkatkan daya dukung infrastruktur laboratorium.
Data UNODC menunjukkan bahwa selama satu dekade terakhir ini terjadi penurunan produksi dan konsumsi heroin dan kokain di dunia, tetapi produksi dan konsumsi psikotropika ilegal golongan ATS (amphetamine type stimulant) seperti ekstasi (MDMA) dan shabu (methamphetamine) justru semakin meningkat, dengan tren peningkatan hampir 28% setiap tahun sejak 1990.
Permasalahan peredaran napza ilegal di Indonesia tidak terlepas dari kondisi global dunia. Saat ini Indonesia tidak saja menjadi negara tujuan dan transit perdagangan napza ilegal, namun telah menjadi produsen napza ilegal. "Khususnya golongan ATS dengan semakin meningkatnya temuan clandestine laboratory belakangan ini," ungkap Aziz Arbi.
Menurut Aziz Arbi, kasus yang terjadi kurun waktu 2 bulan ini yaitu ditemukan 54 item produk obat tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat keras yaitu Sibutramin Hidroklorida, Sil denafil Sitrat, Siproheptadin, Fenilbutason, Asam Mefenamat, Prednison, Metampiron, Teofilin dan Parasetamol. Bahan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi berlebihan tanpa dosis yang terukur.
Dalam kasus lima murid TK Sekar Bangsa, Badan POM telah kecolongan dan lalai dan akibat yang ditimbulkan sangat fatal sekali. Isi dari permen cokelat mengandung nimetazepam 5 mg dan tergolong psikotropika IV yang tidak diregistrasi di Indonesia. "Kami mempertanyakan kinerja BPOM sehingga kasus ini muncul dan terlambat untuk diantisipasi sehingga menyebabkan timbulnya korban anak-anak TK," tanya Abdul Aziz Arbi.
Ke depannya, menurut Aziz Arbi, BPOM perlu menerapkan ada 2 strategi untuk meningkatkan kinerjanya, yaitu: Pertama, melakukan pengawasan pre-market di bidang obat, ketentuan penilaian regristrasi obat di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan yang disepakati di tingkat Asean untuk persyaratan pendaftaran produk farmasi maupun obat tradisional. Kedua, setiap produk obat sebelum diizinkan beredar di Indonesia terlebih dahulu harus tetap dilakukan evaluasi/penilaian atas mutu, keamanan/safety, dan khasiat/kemanfaatannya serta kebenaran informasi produk pada label.
"Sehingga diharapkan dengan 2 strategi ini, kasus-kasus yang muncul terkait dengan masalah obat dan makanan dapat lebih mudah diantisipasi oleh BPOM," tambah Aziz Arbi.
Berita ini kiriman dari:
H Abdul Aziz Arbi, MA
Nomor Anggota A?283 (0811 9691652)
CP: Hendro Susanto (Tenaga Ahli)
Hp: 0815 1896549(jri)