Rabu, 25 Juni 2008 13:35 wib

Cabut Skorsing Pekerja PT Angkasa Pura 1

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKS Anshari Siregar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR dengan Depnakertrans Senin 24 Juni meminta Menakertrans Erman Suparno menyelesaikan permasalahan skorsing yang diberikan kepada tujuh pekerja PT Angkasa Pura 1.

Menurut Anshari Siregar, alasan skorsing karena mogok kerja tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pihak PT Angkasa Pura 1 dengan Serikat Pekerja Angkasa Pura 1.

"Lebih jauh lagi skorsing ini telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," tegas Anggota Komis IX Fraksi PKS tersebut.

Menurut Anshari, Menakertrans harus dapat bersikap tegas terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh manajemen PT Angkasa Pura 1. Berdasarkan laporan dari serikat pekerja PT Angkasa Pura 1, pihak manajemen juga telah melakukan intimidasi dan teror. "Ini sudah sangat arogan dan diluar batas kewenangan dari PT. Angkasa Pura 1,"tandasnya.

Ditegaskan Ansory, Menakertrans Erman Suparno harus segera berkoordinasi dengan Meneg BUMN Sofyan Djalil untuk secepatnya menyelesaikan masalah skorsing ini.

"Demi menegakkan keadilan saya ingin masalah skorsing terhadap tujuh pekerja PT Angkasa Pura ini harus dicabut secepatnya," katanya.

Berita ini kiriman dari:

Nama: Yanuar Cahyadi
Alamat: Nusantara 1 lantai 4 ruang 408, Jakarta
Telp: 5756454
(jri)