KARAWANG - Pemeliharaan Kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah daerah dengan seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pelajar dan mahasiswa.
Hal itu untuk mewujudkan Karawang Inetrsasi, Indah, Tertib, Aman, dan Bersih, sehingga tercipta lingkungan hidup yang sehat di setiap tempat, baik di lingkungan pemukiman, tempat kerja, lingkungan sekolah dan tempat-tempat umum lainnya. Untuk mewujudkan program tersebut telah diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 29 tahun 1997 tentang Kebersihan Lingkungan.
Demikian antara lain dikatakan Bupati Karawang Dadang S Muchtar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Tata Praja Saleh Effendi, pada acara Penyuluhan Hukum tentang Perda Nomor 29 tahun 1997 tentang Kebersihan Lingkungan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Acara bertempat di Aula Bapeda, Kamis (26/6/2008) yang mengambil tema "Dengan Penyuluhan hukum kita tanamkan nilai-nilai kesadaran hukum bagi pelajar di Kabupaten Karawang". Acara diikuti pelajar Tingkat SMP dan SMA/SMK yang berada di Kota Karawang. Bertindak sebagai nara sumber Kasubag Bimas Resort Kepolisian Karawang Ipda Abdul Kodir Jailani, Kasat Pol PP Acep Jamhuri, dan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Cipta Karya Hj Eneng.
Bupati menjelaskan, sesuai Perda Nomor 29 tahun 1997, setiap penduduk dan pemilik/penghuni/penanggung jawab bangunan dilarang mencorat-coret, menempel menulis mengotori dinding, tembok, pilar, tiang pohon, pagar dan jembatan. Sedangkan sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut, dapat diancam hukuman berupa pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya 50 ribu rupiah.
Oleh karena itu Bupati mengimbau kepada seluruh pelajar yang ada di Kabupaten Karawang agar memberi contoh kepada masyarakat untuk senantiasa memelihara kebersihan lingkungan agar terlihat indah, bersih, dan sehat.
Berita ini kiriman dari:
Humas Pemkab Karawang(jri)