SIANTAR - Guru-guru PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Siantar melayangkan protes atas pembayaran uang makan yang dilakukan pemerintah daerah setempat, Kamis (26/6/2008).
Pasalnya, uang makan yang dibayarkan menyalahi ketentuan yakni sebesar Rp10 ribu per hari. Padahal sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 22/PMK.05/2007 Tahun 2007 mengenai pembayaran uang makan guru PNS dan Peraturan Dirjen Perbendahaaraan Nomor PER-05/PB/2008 tanggal 11 Februari 2008 pasal 3 ayat 1 disebutkan, uang makan PNS adalah sebesar Rp15 ribu per hari, terhitung sejak Januari 2008.
Ketua Forum Komunikasi Guru-Guru Siantar (FKGGS) Rudin Purba mengatakan, pembayaran yang dilakukan Dikjar selain tidak sesuai dengan ketentuan juga hanya dibayarkan untuk uang makan lima bulan.
"Uang makan memang sudah dibayar, tetapi hanya Rp10 ribu dari Januari sampai Mei 2008. Ini tidak sesuai dengan tuntutan kami agar uang makan dibayar sejak Januari 2007 sampai 2008," ujarnya.
Rudin menegaskan, sebelumnya para guru pada 23 Mei 2008 telah melakukan pertemuan dengan Pemko dan DPRD Siantar, di mana ketika itu disepakati jika uang makan dibayar sejak 2007 hingga 2008.
Namun melihat pembayaran saat ini, menurut Rudin, Pemkot tidak memiliki itikad baik terhadap tuntutan guru, yang sebelumnya juga melakukan desakan melalui aksi demo.
"Jadi, jika tuntutan kami soal pembayaran uang makan tetap tidak diakomodir, kami akan kembali melakukan aksi ke DPRD dan Pemko," ancam Rudin.
Sementara itu Kadis Dikjar Hodden Simarmata didampingi wakilnya, Helmy MPd mengatakan, pihaknya mencairkan uang makan kepada sebagian guru-guru sesuai Daftar Perencanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing sekolah.
"Soal uang makan sudah kita berikan namun masih sebagian, sebab masih ada guru yang belum melengkapi DPA-nya," sebutnya sembari menegaskan uang makan yang diberikan sebesar Rp10 ribu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan mengenai jumlah hari yang dibayarkan, hanya 22 hari kerja.
Berita ini kiriman dari:
Nama: Tigor Munthe
Alamat: Jalan Kavileri 1-D, Kota Pematangsiantar, Sumut
Telp: 08126355442(jri)