KUPANG - Australia akhirnya mengakui melakukan kesalahan penangkapan atas sejumlah nelayan Indonesia yang semula dianggap terbukti masuk wilayah negara benua itu.
"Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR dengan Menteri Luar Negeri RI Nur Hasan Wirayuda, Senin (22/0/08)," kata Ketua Kelompk Kerja (Pokja) Celah Timor dan Gugusan Pulau Pasir Ferdi Tanoni di Kupang, NTT, Kamis (26/6/2008).
Menurut Tanoni yang mendapat pemberitahuan dari salah seorang koleganya anggota Komisi I DPR, dalam Raker tersebut Menlu mengungkapkan, "Menteri Pertanian, Pengetahuan, dan Kelautan Australia atas nama Pemerintah Australia telah mengakui kesalahan itu. Sebab bukti terbaru menunjukkan, para nelayan Indonesia belum masuk wilayah Australia," kata Wirayudha sebagaimana dikutip Tanoni dari koleganya di Komisi I DPR.
Bahkan Menlu juga mengatakan dalam Raker tersebut bahwa, "Sudah ada klarifikasi dari Australia tentang kesalahan tersebut. Malah, pihak Australia telah menyatakan menyesali terjadinya kesalahan aparatnya dan Australia bersedia untuk memberikan kompensasi antara Rp50 juta hingga Rp110 juta kepada masing-masing sembilan nelayan, termasuk pemilik kapal yang dibakar itu".
"Dengan adanya pengakuan Australia yang terbaru ini merupakan yang ketiga kali. Ini berarti secara langsung maupun tidak Australia telah mengakui bahwa memang selama ini telah terjadi intimidasi serta tuduhan yang mengada-ada terhadap nbelayan tradisional Indonesia yang beraktivitasdi Laut Timor," tegas Tanoni.
"Makanya Menlu janganlah sekali-kali menuduh sesama anak bangsa bahwa saudara-saudara kita para nelayan tradisional Indonesia di Laut Timor ini sebagai pelaku illegal fishing dan bagian dari sindikat kejahatan internasional. Apalagi tanpa disertai dasar dan bukti yang kuat," ucap Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) ini.
Walaupun Australia telah mengakui salah tangkap terhadap nelayan Indonesia di Laut Timor, bahkan akan memberikan kompensasi, namun tetap saja seluruh perjanjian RI-Australia yang pernah dibuat antara 1971-1997 harus ditinjau kembali dan dirundingkan secara trilateral bersama Timor Leste.
"Karena selain tidak sepenuhnya sesuai prinsisip-prinsip internasional yang berlaku, juga sebagai konsekwensi dari perubahan geopolitik yang sangat signifikan terjadi di Laut Timor," ujar Tanoni.
"Seharusnya Menlu berani mengusulkan kepada Presiden SBY dan Wakil Presiden JK sesuai hati nuraninya bahwa memang seluruh perjanjian RI-Australia yang pernah dibuat di Laut Timor tersebut tidak kredibel dan sangat merugikan interes nasional NKRI dan untuk itu perlu ditinjau ulang sesuai dengan fakta dan kaidah-kaidah hukum internasinal yang berlaku," imbau mantan agen Imigrasi Keduataan Besar Australia ini.
Berita ini kiriman dari:
Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB)
(West Timor Care Foundation)
Alamat: Jalan Perwira 33, Kupang-Timor Barat
Phone/Fax: +62380830191
Email: westtimorcarefoundation@yahoo.com.au(jri)