DPR telah melakukan voting secara terbuka untuk menetapkan penggunaan hak Interpelasi atau hak angket atas kebijakan pemerintah menaikkan BBM. Dari 340 anggota DPR yang mengikuti voting sebanyak 130 setuju penggunaan hak interpelasi, sementara 234 anggota DPR setuju hak angket. Akhirnya Atas hasil voting tersebut , Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin rapat paripurna kemudian mengambil keputusan bahwa hak angket yang disetjui. Dengan hanya menyetujui hak angket, selanjutnya DPR akan menindaklanjuti keputusan tersebut.
Memang sesuai dengan Pasal 20-A UUD 1945 ayat (2), DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hal ini ditegaskan pula dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Penjelasan Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 menyatakan, bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebenarnya kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 14 ayat (2) UU No.16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008 menyebutkan, bahwa dalam hal terjadi perubahan harga minyak yang sangat signifikan dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan di bidang subsidi BBM dan/atau langkah-langkah lainnya untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2008.
Dengan pengguliran hak angket ini, DPR, sedang berupaya mencari perhatian seolah mereka sedang membela rakyat, pada hal DPR sedang bersandiwara. Sebab sebelumnya DPR telah menyetujui keputusan pemerintah untuk menaikan harga BBM dan memberikan wewenang pada pemerintah melalui UU APBNP 2008 untuk menaikkan harga BBM ketika harga minyak mentah dunia telah menembus USD 100 per barrel.
Sebagai lembaga yang katanya mewakili rakyat tetapi kenyataan lebih mementingkan kepenting partainya .
Janganlah para dewan terhormat ini melakukan pembodohan terhadap rakyat, karena rakyat Indonesia telah tahu akan kelakukan dan sepak terjang anda. Dari pada menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kebijakan pemerintah menaikan harga BBM le bih baik selidiki saja oknum anggota DPR terlibat dalam berbagai skandal yang memalukan bila perlu lakukan penyelidikan secara tuntas jangan setengah-setangah.
Pengajuan hak angket oleh para anggota DPR lebih bernuansa politis, karena momen ini digunakan untuk menjatuhkan citra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla dimata rakyatnya , sehingga dukungan masyarakat pada pilpres yang akan datang semakin menurun.Hak Angket memang hak anda tetapi , jangan hanya dijadikan alat politik, untuk kepentingan kelompok, kasihan rakyat Indonesia sudah terlalu mengalami kesusahan. Berilah solusi untuk kebaikan bangsa dan memajukan bangsa ini. Bila ada sisi kekurangannya mari perbaiki bersama.
Yudi Prasetyo
Jl Ciliwung, Margonda, Depok, Jawa Barat (mbs)