MADIUN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Madiun terpaksa urung melayangkan surat pengesahan dan pengusulan pelantikan bupati/wakil bupati terpilih Muhtarom-Iswanto kepada DPRD, lantaran menunggu keputusan pengadilan atas gugatan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada yang dilayangkan calon bupati/wakil bupati nomor urut satu Tomo Budiharsojo-Bagus Rizki (Toba).
"Ini kan masih ada gugatan. Sehingga baru kita serahkan pengesahan dan pengusulan pelantikan bupati terpilih kepada DPRD setelah ada putusan dari pengadilan. Sesuai aturan, kalau tidak ada gugatan, ya tiga hari sudah kita berikan ke DPRD," kata Anwar Sholeh Azarkoni, Ketua KPUK setempat Jumat (27/6).
Disinggung soal jadwal pelantikan, Anwar mengaku belum bisa memastikan. Masalahnya, SK masa jabatan Bupati Madiun H Djunaedi Mahendra berakhir pada 23 Juli dan itu bersamaan dengan proses Pemilihan Gubenur/Wakil Gubenur Jawa Timur. "Bisa maju atau tanggal 23. Tapi kalau bisa sebelum tanggal 23, karena ada Pilgub," ujarnya.
Uniknya, meski proses pilkada masih dalam sengketa gugatan di pengadilan, di lain pihak jajaran Pemkab Madiun, Jumat (27/6) justru sibuk melakukan rapat pemantapan membahas mengenai persiapan pelantikan bupati/wakil bupati terpilih. Rapat dipimpin Asisten I Drs Sumarto dan dihadiri sejumlah satuan unit kerja (satker) diantaranya, Kepala Infokom, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Protokol.
Hasilnya, tim eksekutif selaku panitia sepakat menetapkan jadual pelantikan jatuh pada tanggal 22 Juli. Sedangkan tempat sidang paripurna DPRD berikut pelantikan di Pendopo Kabupaten.
"Ya kita hanya membahas persiapan pelantikan tanggal 22 Juli. Untuk tempatnya, sesuai usulan ada dua yaitu di DPRD atau di Pendopo, namun kebanyakan setuju di pendopo karena sekaligus langsung pelantikan," kata Rohmad Sulistyohadi, Kepala Infokom.
Di lain pihak, anggota KPUK setempat Totok Suprapto justru tidak sependapat dengan langkah-langkah eksekutif yang menetapkan jadwal pelantikan dan keburu melakukan persiapan.
"Jelas itu keliru, sebenarnya harus menunggu masa sanggah dulu. Selain itu, SK penetapan terhadap bupati/wakil bupati terpilih dari Mendagri melalui Gebenur harus turun dulu, baru dilakukan pelantikan. Dasarnya ya PP 6 Tahun 2005," tegas Totok.
Hal senada juga diungkap Winarto, anggota Komisi A DPRD Madiun. Menurutnya, pihak eksekutif seharusnya tidak berhak menetapkan jadual pelantikan. "Sesuai aturan, yang berwenang itu KPU dan sampai hari ini KPU belum mengusulkan, karena masih ada gugatan," kata Winarto.
Diketahui, pasangan cabup Toba, Rabu (25/6) melayangkan gugatan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilkada Madiun ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kab Madiun. Gugatan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Madiun dan cabup terpilih pasangsan Muis.
Alasannya, proses pilkada banyak ditemukan pelanggaran. Sehingga isi gugatannya, MA diminta membatalkan ketetapan KPUK Nomor 31 tahun 2008 tanggal 22 Juni 2008 tentang penetapan pasangan cabup terpilih Muis dan mengulang pelaksanaan pilkada.
Hasil pleno rekapitulasi KPU, pasangan Muis memperoleh 186.949 suara atau 50,62 persen. Pasangan Toba memperoleh 128.639 suara atau 34,38 persen. Sedangkan pasangan nomor urut tiga Zaenal Abidin-Johanes Ristu Nugroho (Zaestu memperoleh 53.754 suara atau 14,55 persen.
Berita ini kiriman dari:
Nama: Wahyu
Alamat: Jalan Jiwan No 204, Kota Madiun
Telp: 081335311152(jri)