KARAWANG - Dalam rangka melindungi para konsumen dari produsen-produsen yang nakal, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Karawang menggelar Sosialisasi, Publikasi dan Informasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Bupati Karawang Dadang S. Muchtar tersebut berlangsung di Aula Islamic Center Al-Jihad Karawang, Senin (30/6/2008).
Undang-undang tersebut di antaranya mengatur sejumlah hak konsumen, seperti hak atas informasi yang benar, jelas, jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa Perlindungan Konsumen secara patut, serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau gentian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
Dengan adanya hak-hak tersebut, maka konsumen dapat mengadukan permasalahan mereka bila hak mereka sebagai konsumen diabaikan. Untuk itu, konsumen dapat mengadu kepada sejumlah pihak di antaranya mengadu langsung kepada pelaku usaha yang bersangkutan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) serta Polisi ataupun Pengadilan.
Menyikapi upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, Bupati Dadang S Muchtar dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dirinya dulu sering melihat para pedagang pasar yang antri untuk menera ulang timbangan-timbangan mereka.
"Namun akhir-akhir ini saya jarang melihat keadaan tersebut, untuk itu Disperindag harus dapat menggalakkan kembali hal tersebut guna melindungi konsumen dari penjual yang curang," jelasnya.
Bupati Dadang S Muchtar juga mengharapkan peran serta para Camat untuk mensosialisasikan hak-hak konsumen kepada masyarakat. Hal ini karena Camat merupakan kepanjangan tangan pemerintah yang dekat dengan masyarakat.
"Sehingga jangan sampai terjadi ada masyarakat yang dibohongi oleh para penjual, karena diperkirakan masih banyak penjual yang curang," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar, Hengky Herwanto Wissoko menjelaskan bahwa dasar dicetuskannya undang-undang Perlindungan Konsumen adalah karena kegiatan pembangunan perekonomian nasional harus dapat menumbuhkembangkan dunia usaha sehingga terdapat beranekaragam barang dan jasa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tentunya tanpa mengakibatkan adanya kerugian di pihak konsumen," jelasnya.
Atas dasar tersebut, lanjut Hengky agar pelaksanaan dan penerapan undang-undang tersebut dapat efektif maka perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, termasuk para pelaku usaha. Oleh karena itu, dalam kegiatan kali ini, pihaknya mengundang 100 pengusaha, tokoh masyarakat dan aparatur pemerintahan sebagai peserta dengan menghadirkan sejumlah nara sumber dari Direktorat Perlindungan Konsumen dan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan Republik Indonesia.
Berita ini kiriman dari:
Humas Pemkab Karawang(jri)