JAKARTA - Kenapa hari gini masih ada orang yang tega-teganya menjual organ tubuhnya? Sungguh tragis apa yang dilakukan oleh dua orang WNI yang menjual organ tubuh demi kesenangan sesaat, yang dijualnya pada warga negara Singapura.
Hal itu diungkap Abdul Aziz Arbi, anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan.
Apa yang kita saksikan hari ini sungguh peristiwa yang menodai hati nurani bahkan termasuk dalam kejahatan, di mana orang dengan sengaja menjual organ tubuh orang lain kepada yang membutuhkan dengan bayaran yang cukup menggiurkan. "Saya khawatir ini semua ada mafianya," ungkap Aziz Arbi.
Dalam Islam hal ini dilarang keras. Aziz Arbi menjelaskan bahwa untuk transplantasi organnya diperbolehkan tapi yang tidak diperbolehkan atau haram adalah jual-beli organnya.
"Sebenarnya kita (manusia) itu tidak berhak memberikan atau menjual organ kita itu, dikarenakan organ itu bukan milik kita, kita tidak membeli atau diberikan oleh siapa, tapi kita memanfaatkan organ kita yang diberikan oleh Tuhan kepada kita. Tetapi jika ada yang memerlukan organ kita dan sudah diatur oleh negara (peemrintah) dalam hal ini tidak dijual belikan maka diperbolehkan, sepanjang tidak membahayakan kita serta tidak ada unsur komersialisasi," ungkap Aziz Arbi.
"Jadi yang diharamkan yaitu jual beli organ tubuh tersebut atau dikomersilkan, organ tubuh bukan milik kita dan bukan barang dagangan," paparnya.
Aziz Arbi mencermati, bahwa sampai saat ini pelarangan terhadap kegiatan komersialisasi atau jual beli organ tubuh manusia untuk keperluan transplantasi di negara Indonesia tidak jelas dan komponen aturannya belum lengkap. Akibatnya polisi kesulitan untuk mengusut dan menyeret para pelaku perdagangan organ tubuh ke pengadilan.
Menurut Aziz Arbi, sebenarnya sudah ada undang-undang yang melarang kegiatan komersialisasi organ tubuh manusia, yaitu UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Dalam pasal 33 ayat (2) berbunyi, tranplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersil. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Akan tetapi, kata Aziz Arbi, pasal tersebut masih tidak lengkap karena tidak disertai penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan kemanusiaan dan definisi komersialisasi itu sendiri.
"ini menyulitkan penyidik untuk membuktikan ada tidaknya unsur komersialisasi atau kemanusiaan dalam suatu transplantasi organ tubuh manusia," paparnya.
Beliau mengajak seluruh anggota Komisi IX yang terlibat dalam RUU Kesehatan agar poin komersialisasi organ tubuh diatur jelas dalam undang-udang kesehatan yang sedang dibahas, dan meminta kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus jual beli organ tubuh.
Berita ini kiriman dari:
Nama: H Abdul Aziz Arbi, MA (Nomor Anggota DPR A?283)
Telp: 0815 1896549
CP: Hendro Susanto (Tenaga Ahli)(jri)