JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari FPKS Drs Chairul Anwar, Apt, mengatakan bahwa outsourcing yang tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 telah merajalela di negeri kita ini.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara KSBSI dengan Komisi IX di ruang rapat Komisi IX pada 24 Juni lalu.
Lebih lanjut Chairul anwar mengatakan bahwa yang menjadi masalah utama dari banyaknya praktik outsourcing yang tidak sesuai dengan UU adalah lebih disebabkan oleh kinerja pegawai pengawas yang sangat buruk. Lemahnya kinerja pengawas inilah yang menjadi masalah utama sehingga praktik outsourcing merajalela.
Di dalam pasal 66 UU tersebut disebutkan bahwa jasa outsourcing dibolehkan sepanjang jenis pekerjaan yang dioutsourcing bukan merupakan pekerjaan utama (core bussines) atau pekerjaan yang berhubungan langsung dengan pekerjaan utama. Artinya sistem outsourcing hanya dibolehkan untuk mengerjakan pekerjaan sampingan di luar pekerjaan utama atau yang berhubungan langsung dengan pekerjaan utama.
Kalau kita melihat UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 66 di bab penjelasan, maka akan diketahui bahwa pekerjaan yang boleh untuk dioutsourcing adalah hanya ada lima jenis pekerjaan saja yaitu: Cleaning service, security, catering, jasa penunjang pertambangan, dan jasa antar jemput karyawan.
Selain dari lima jenis pekerjaan tersebut, perusahaan dilarang mempekerjakan tenaga outsourcing apapun alasannya karena hal tersebut merupakan ketentuan yang ada dalam UU.
Yang menjadi masalah di lapangan adalah banyak perusahaan tidak mengindahkan aturan main yang telah ditetapkan di dalam UU ketenagakerjaan tersebut. Tapi anehnya praktik seperti itu tidak dilarang oleh pegawai pengawas yang memang mempunyai tugas melakukan pengawasan tehadapa jalannya UU ketenagkerjaan. Para pegawai pengawas tersebut sebenarnya tahu kalau telah terjadi penyimpangan atas UU ketenagakerjaan, namun mereka tidak melakukan langkah pencegahan sesuai dengan tupoksi mereka, sehingga perusahaan dengan leluasa melakukan praktik yang bertentangan dengan UU.
Oleh karena itu menurut Chairul Anwar, jika kinerja pegawai pengawas di lingkungan disnakertrans tidak diperbaiki, maka permasalahan outsourcing ini tidak akan selesai.
Ada beberapa kemungkinan yang bisa dilakukan antara lain adalah menarik pegawai pengawas langsung di bawah otoritas menteri karena selama ini sering berlindung di balik otonomi daerah.
"Atau opsi yang lain adalah bubarkan saja Dirjen PPK yang ada di Depnakertrans karena keberadaannya belum dirasakan maksimal manfaatnya oleh pekerja dang anti dengan lembaga yang independen dan melibatkan semua stake holder di bidang ketenagakerjaan dan langsung di bawah Presiden," cetusnya.
"Saya meminta kepada Menakertrans untuk serius melakukan pembenahan di internal Depnakertrans khususnya pada bidang tugas Dirjen PHI dan Jamsos dan bidang tugas Dirjen PPK, karena selama ini Depnakertrans terkesan hanya membela kepentingan pengusaha," pungkas dia.
Berita ini kiriman dari:
Nama: Drs Chairul Anwar, Apt
Alamat: Gedung Nusantara I DPR, Lt 4 R.0410, Senayan, Jakarta
Telp: 021-5756458(jri)