Selasa, 02 September 2008 10:20 wib

RUU Mendorong Komisi Ombudsman Lebih Strategis Ciptakan Pelayanan Publik Berkualitas

JAKARTA - Sesuai dengan fungsinya, Komisi Ombudsman sebenarnya memiliki peran yang strategis dalam turut menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.

Hal ini tentunya perlu didukung oleh kesediaan masyarakat serta lembaga-lembaga lain, seperti Instanti Pemerintah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Profesi maupun yang lainnya untuk bekerja sama.

Demikian dikatakan Ma'mur Hasanuddin, anggota Komisi III DPR pada saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II, Senin (1/9/2008).

Menurut Ma'mur, pada kenyataannya sampai saat ini kewenangan komisi Ombudsman baru pada tataran klarifikasi dan menerima pengaduan dari masyarakat, sehingga jika tidak ada masyarakat yang mau mengadukan persoalannya ketika menghadapi masalah dalam pelayanan publik yang buruk, komisi ini tidak dapat bertindak lebih banyak.

"Selama ini, kewenangan Komisi Ombudsman bersifat pasif, inilah salah satu kelemahan komisi ini," ujar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Komisi Ombudsman, sesuai dengan Kepres Nomor 44 tahun 2000 memiliki wewenang untuk melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan Negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ma?mur berpendapat jika kerjasama antara elemen masyarakat dan Komisi ini berjalan dengan baik, maka secara bertahap pelayanan masyarakat akan lebih baik. Karena Komisi Ombudsman akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut ke instansi terkait.

"Masa sih instansi terkait tidak berubah jika banyak laporan ketidakpuasan masyarakat yang diproses oleh komisi ombudsman? Inikan menyangkut kredibilitas instansi yang bersangkutan, pasti mereka akan berusaha untuk berubah menjadi lebih baik, merekakan juga punya rasa malu," tambah Ma'mur.

Ma'mur menyadari, meski lembaga ini didirikan dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan Negara serta untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan secara lebih baik, namun hal tersebut belum dapat berjalan efektif. Hal ini tidak lain karena dasar hukum dan kewenangan yang dimiliki masih belum memadai. Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Kepres, maka dasar hukum dan wewenang lembaga ini perlu ditingkatkan dalam bentuk undang-undang.

Dalam Rancangan Undang-Undang yang sedang dirumuskan ini, menurut Ma'mur kewenangan Komisi Ombudsman akan diperluas, misalnya dalam RUU pasal 7 (d) disebutkan bahwa Ombudsman dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Jika hal ini dapat disepakati maka Komisi ini tidak akan bersifat pasif lagi.

Selain itu, tambah Ma'mur, RUU juga menyebutkan di pasal 8 (g) bahwa Komisi Ombudsman, demi kepentingan umum dapat mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi.

Dengan kewenangannya yang baru sesuai dengan RUU, Ma'mur yakin Komisi Ombudsman akan memiliki peran yang lebih strategis dalam turut menciptakan pelayanan publik yang lebih baik ke depan. Oleh karenanya FPKS dalam hal ini menyetujui RUU yang telah disusun untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

 
Jakarta, 1 September 2008
Cp: Ma'mur Hasanuddin
08161907657
(jri)