KUPANG - Masyarakat di Timor bagian barat Nusa Tenggara Timur (NTT) dan pulau-pulaunya, bukanlah warga negara dunia kelas tiga sehingga mudah dipermainkan oleh Australia dengan menguasai hampir 85 persen wilayah dasar Laut Timor yang kaya dengan minyak dan gas bumi (migas) itu.
"Masyarakat kita bukan warga dunia kelas tiga, tetapi memiliki kedudukan yang sederajat dengan masyarakat dunia lainnya. Karena itu, Australia jangan lagi menguasai seluruh kekayaan di Laut Timor, tetapi dibagi secara merata demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di Timor Barat, Australia Utara, dan Timor Timur," kata Ketua Pokja Celah Timor, Ferdi Tanoni di Kupang, Minggu (7/9/2008).
Tanoni yang juga mantan agen Imigrasi Kedutaan Besar Australia dan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) mengemukakan pandangannya tersebut berkaitan dengan rencana kunjungan Duta Besar Australia Bill Farmer ke Kupang, pada 9-10 September mendatang dengan menghadirkan kapal patroli Bea dan Cukai Australia. Ditegaskan pula bahwa nelayan tradisional Indonesia yang mencari nafkah di Laut Timor bukanlah pelaku illegal fishing dan tidak pernah melanggar ZEE Australia berhubung di Laut Timor dan Arafura belum ada ZEE yang sah berdasarkan pada perjanjian RI-Australia tahun 1997.
Penulis Buku "Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta, 2008" itu mengatakan, tindakan Australia dengan menguasai 85 persen wilayah dasar Laut Timor yang kaya akan deposit bahan bakar fosil itu sejak 1971-1972 itu tidak benar.
Pada 1979, tambah Tanoni, Australia juga menetapkan secara unilateral Zona Perikanan Australia (AFZ), dan secara sepihak pula menetapkan gugusan Pulau Pasir sebagai cagar alam nasional Australia pada 1989 serta pada 1994, secara sepihak pula mengganti AFZ menjadi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia yang diberlakukan di seluruh negeri itu.
"Atas dasar itulah, Australia kemudian melakukan tindakan secara tidak manusia terhadap nelayan tradisional Indonesia yang telah menjadikan Laut Timor sebagai ladang kehidupannya sejak 1609 dan menjadikan gugusan Pulau Pasir sebagai rumah keduanya setelah mencari ikan dan biota laut lainnya di Laut Timor," katanya.
Setelah semuanya itu dilakukan oleh Australia, tambahnya, pemerintah Indonesia seolah didesak untuk menyetujuinya dengan berargumentasi bahwa di dasar Laut Timor terdapat perpanjangan daratan secara alamiah (natural prolongation) landas kontinen Australia dan Palung Timor adalah batas landas kontinen Australia yang memisahkan Pulau Timor dan Benua Australia.
"Padahal argumentasi Australia tersebut sesungguhnya tidak benar dan tindakan yang dilakukan oleh Australia tersebut sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum internasional mana pun, karena bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982," kata Tanoni.
Kunjungan Bill Farmer diharapkan tidak membuai Pemerintah dan bangsa Indonesia khususnya di Nusa Tenggara Timur dengan bantuan kemanusiaan yang diberikan demi mempertahankan eksistensi Australia atas Laut Timor yang sangat kaya raya ini.
"Kita harapkan bantuan kemanusiaan yang diberikan Australia murni untuk kemanusiaan demi membangun sebuah persahabatan yang sejati dan tulus tanpa ada maksud terselubung di balik bantuan yang bernada dasar kemanusiaan itu," ujarnya.
Apapaun juga yang dilakukan Canberra dan Jakarta,diharapkan tidak mengorbankan hak-hak dasar dan kepentingan rakyat Indonesia di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir yang berlimpah akan bahan bakar fosil dan hasil laut lainnya,tegas Tanoni.
Menurut Tanoni,Australia harus mengingat kebaikan, ketulusan, kejujuran dan kesetiaan orang-orang di Timor bagian barat NTT yang telah merelakan wilayahnya sebagai "buffer zone" atau zona penyangga Australia untuk menahan laju pasukan Jepang yang hendak memasuki Australia dari arah utara pada masa Perang Dunia II.
"Akibat kesetiaan yang diberikan orang-orang Timor barat buat Australia itulah, banyak warga negara kita harus mendapat siksaan yang keji dari tentara Jepang dan dibunuh pada masa itu. Disinilah Australia harus melihatnya, bukan menjadikan masyarakat kita sebagai warga dunia kelas tiga dengan menguasai seluruh kekayaan di Laut Timor," katanya.
Ia menambahkan, tentara Jepang tidak hanya menyiksa dan membunuh orang Timor, tetapi juga membakar rumah-rumah mereka, mencuri ternak piaraan para petani, merampas hasil pertanian serta memperkosa isteri-istri orang Timor pada saat itu.
Orang Timor yang menjadi korban selama masa Perang Dunia II karena kesetiaannya kepada Australia pada saat itu, kata Tanoni, berkisar antara 40.000-70.000 jiwa, sedang tentara Australia yang tewas hanya tercatat 40 orang saja.
"Ini sebuah ironi. Apakah Australia pada saat itu hanya menjadikan orang-orang kita sebagai 'perisai manusia' (human shield)? Karena itu kita harapkan Australia dapat menggunakan hati nuraninya agar mau bersedia merundingkan kembali seluruh perjanjian antara RI-Australia yang dibuat sejak 1971-1997 secara trilateral bersama Timor Timur secara lebih berimbang dan adil demi kesejahteraan bersama masyarakat di tiga negara itu," kata Tanoni.
Leo
Jalan Perwira 33, Kota Kupang-NTT
YAYASAN PEDULI TIMOR BARAT (YPTB)
(West Timor Care Foundation)
Jalan Perwira 33
Kupang-Timor Barat
Phone/Fax : +62 380 830 191
Email:westtimorcarefoundation@yahoo.com.au(jri)