Senin, 06 Oktober 2008 14:03 wib

Opini Pembaca

Setuju KPK Gelar Ekspose Kasus BLBI

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, Haryono Umar mengungkapkan, KPK berencana menggelar ekspose kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 22 September 2008 secara langsung menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mencabut SP3 kasus BLBI II dengan tersangka Sjamsul Nursalim.

Terkait rencana ekspose KPK, Ketua MAKI Boyamin Saiman menyambut baik rencana itu. Menurutnya, tanpa putusan pra peradilan pun KPK dapat mengambil alih perkara BLBI II. Sebab. dalam undang-undang KPK jelas, salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah mengambil alih perkara bila perkara tersebut dianggap berlarut-larut.

Seperti diketahui, kasus yang diduga melibatkan obligor Sjamsul Nursalim itu telah menyeret Jaksa Urip Tri Gunawan dan pengusaha Artalyta Suryani ke penjara.

Masyarakat tentu sangat setuju dengan rencana KPK tersebut sambil berharap kasus-kasus besar seperti kasus BLBI dapat diselelesaikan secara tuntas. Selama ini, kasus-kasus besar selalu "menguap" dan berakhir dengan bebasnya para koruptor.

Pengirim:
R. Satya Nugraha
Jln Alternatif Cibubur-Cianjur Km.27
Jonggol-Bogor
(mbs)