Minggu, 12 Oktober 2008 11:06 wib

Opini Pembaca

Adakah Intervensi pada Persidangan Kasus Munir?

Pengadilan terhadap Muchdi PR, tersangka kasus pembunuh Munir di PN Jakarta Selatan sudah berjalan sekian kali, dan sejauh ini secara teknis terkesan lancar. Apa yang dikhawatirkan banyak pihak tentang adanya intervensi dari pihak luar maupun dari dalam negeri yang dapat mengganggu kelancaran sidang, alhamdulillah tidak pernah terjadi.

Sebagaimana pernah dilansir sejumlah media beberapa waktu lalu, Direktur Institute for Policy Studies (IPS) Fadli Zon pernah mengungap indikasi adanya  intervensi Kongres Amerika Serikat terhadap proses hukum kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir. Fadil Zon  menyebutkan adanya dua surat dari Kongres AS, yakni pada 27 Oktober 2005 dan 3 November 2006 sebagai bentuk intervensi pihak AS terhadap proses hukum kasus Munir.

Namun, jika cara menilainya agak kita perluas, saya justeru memahami bahwa isi surat dari Kongres AS itu, substansinya justeru bukan sebagai upaya intervensi tetapi lebih sebagai sebuah pesan moral. Dalam kedua surat Kongres AS tersebut, sangat tampak adanya pesan moral tersebut. Pada surat pertama yang ditandatangani oleh 50 anggota Kongres AS, dinyatakan bahwa Kongres AS peduli terhadap HAM dan menaruh perhatian pada pembunuhan dan investigasi kasus Munir. Mereka juga mendukung terbentuknya tim pencari fakta (TPF) kasus Munir demi terselesaikannya kasus itu. Sedangkan pada surat yang kedua yang ditandatangani oleh empat anggota Kongres AS dinyatakan bahwa Kongres AS menyatakan kecewa karena penanganan kasus pembunuhan Munir "berjalan di tempat".

Dorongan AS tersebut kini telah membuahkan hasil untuk perbaikan kondisi HAM dan penegakkan hukum di republik ini. Apa yang dikhawatirkan oleh Fadli Zon bahwa surat Kongres AS itu telah mengganggu kepentingan nasional RI sama sekali tidak terbukti. Lihat saja, setelah kasus pembunuhan Munir digelar di pengadilan, kepentingan nasional yang mana yang telah terganggu? Justeru sebaliknya, publik Indonesia telah mendapatkan sebuah pendidikan politik yang bagus. Setidaknya, ada dengan pengadilan kasus Munir tersebut, sebuah kemajuan signifikan di bidang hukum dan penegakkan HAM sedang terjadi di negeri ini. Bahwa siapapun yang bersalah, dari mana asal institusinya, tidak akan pernah lepas dari tuntutan hukum. Termasuk juga bagi Muchdi PR, mantan Danjen Kopassus dan mantan Deputi V lembaga telik sandi itu.
 
Demikianpun intervensi dari dalam negeri, juga terkesan tidak ada. Kopassus dan BIN kendatipun  telah "dipojokkan" oleh berbagai pihak sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas kematian Munir, sangat tampak sikap kooperatifnya. Setidaknya media massa belum pernah memberitakan bahwa BIN atau Kopassus telah melakukan upaya-upaya destruktif penuh intrik untuk menggagalkan pelaksanaan sidang pengadilan kasus Munir tersebut. Karena kedua institusi itu sangat menyadari bahwa mereka sama sekali tidak kebal hukum. Setiap anggotanya yang terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh pimpinannya masing-masing justeru didorong untuk mentaati hukum yang berlaku. Sebuah pemandangan positif yang patut kita banggakan.

Kalau soal pencabutan BAP oleh para saksi di depan sidang, itu adalah hal yang jamak terjadi dalam persidangan-persidangan di pengadilan selama ini. Tidak hanya terjadi pada Budi Santoso yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dari upaya melenyapkan Munir. Beralasan atau tidaknya pencabutan BAP oleh Budi Santoso dan beberapa staf dari BIN itu kita serahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim yang memimpin persidangan. Karena hakim saat ini sudah bebas dari pengaruh politis. Hakim-hakim saat ini tidak bisa lagi diintervensi oleh pihak manapun, termasuk para pejabat negara seperti terjadi pada era Orba. Para hakim sudah independen untuk menentukan putusannya.

Sebagai bangsa, kita berharap persidangan kasus Munir dapat berakhir dengan adil. Kita dukung semua pihak, lebih-lebih aparat penegak hukum yang saat ini sedang bekerja keras untuk mengungkap pelaku pembunuhan Munir, dengan tetap berpegang pada koridor-koridor hukum yang ada. Jangan lagi ada rekayasa, jangan lagi ada salah tangkap dan seterusnya, yang justeru membuat wajah hukum di negeri ini menjadi sasaran cemoohan bangsa lain.

Gerry Setiawan
Aktivis Jaringan Epistoholic Jakarta (JEJAK)
Tinggal di Condet, Jl. Kober, Gang H. Ismail, Condet-Jakarta
gerrisetia@plasa.com
(mbs)