JAKARTA - Pemerintah Indonesia didesak untuk memiliki Undang-Undang Pelindungan Petani di tingkat nasional dan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan petani di tingkat daerah (Propinsi, Kabupaten/kota) demi mewujudkan petani mandiri, sejahtera, berdaulat, dan berwawasan lingkungan. Hal itu terungkap dalam Diskusi Catatan Akhir Tahun RACA Institute, di Jakarta, Jumat 26 Desember 2008.
Menurut Direktur Rapid Agrarian Conflict Appraisal (RACA) Institute, Nur Amalia, sudah saatnya Indonesia memiliki aturan tegas yang melindungi petani, sehingga tidak lagi selalu menjadi objek yang dirugikan.
"Kebijakan dan aturan ini diperlukan dalam rangka melindungi produk-produk komoditas pertanian petani Indonesia dari produk asing, khususnya dengan adanya kebijakan impor beras sekarang ini. Disamping itu, kebijakan dan aturan sebagai alat perjuangan sangat penting untuk memenuhi hak hidup petani, hak produksi petani, hak distribusi hasil tani dan hak konsumsi hasil petani. Urgensi dari kebijakan serta aturan Perlindungan Petani karena sebagian besar atau lebih dari 70% masyarakat miskin di perdesaan bekerja di sektor pertanian," kata Nur Amalia.
Saat ini katanya, kedaulatan petani semakin hilang karena political will dari pemerintah masih sangat kurang. "Bagaimana mungkin petani bisa melakukan kegiatannya jika selama tahun 2008 kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah semakin meminggirkan petani dari profesinya.
Lebih lanjut Nur memaparkan bahwa krisis ekonomi global yang berdampak pada meningkatnya kemiskinan petani sawit merupakan bukti konkrit dari tidak adanya political will pemerintah untuk memberikan perlindungan pada petani. Bukti lainnya adalah kelangkaan pupuk yang selalu terjadi dari tahun ke tahun, yang menyebabkan meningkatkan biaya produksi pertanian. Jika kondisi-kondisi diatas ingin diatasi, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali dengan terbitnya kebijakan serta aturan yang secara khusus memberikan perlindungan pada petani, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Dengan begitu, ada jaminan legal bagi petani untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan sektor pertanian.
"Sudah saatnya petani bertindak dengan cara membuat kontrak politik dengan para caleg , yang pada intinya menyatakan bahwa caleg yang bersangkutan bersedia untuk membuat kebijakan serta aturan Perlindungan Petani", demikian jelas Nur mengakhiri diskusi Catatan akhir tahun 2008.
Pengirim:
Rapid Agrarian Conflict Appraisal (RACA) Institute (mbs)