Jum'at, 05 Juni 2009 15:23 wib

Opini Pembaca

Kasus Prita, Pelajaran untuk Semua Pihak

Peristiwa tragis yang menimpa Prita Mulyasari telah menarik perhatian publik dan menimbulkan solidaritas bagi sebagian masyarakat. Pernyataan dukungan bagi Pritasari bukan hanya datang dari komunitas pengguna dunia maya atau ibu rumah tangga yang bersimpati dengan kasusnya, namun juga para capres yang akan maju dalam Pilpres mendatang, untuk merebut simpati.

Capres yang saat ini juga masih menduduki posisi Wapres RI, Jusuf  Kalla langsung menghubungi Kapolri dan Jaksa Agung untuk membebaskan Pritasari. JK tidak bermaksud mencampuri dan mengintervensi masalah ini. Capres lainnya, Megawati sangat menyesalkan dan memprihatinkan kasus ini, karena dinilai telah menerabas persoalan hak perlindungan, hak reproduksi perempuan dan hak kebebasan menyatakan pendapat. Sementara capres Demokrat yang juga Presiden RI, SBY melalui juru bicaranya, Andi Malaranggeng mengatakan Presiden SBY meminta Kapolri, Jaksa Agung dan jajaran pengadilan agar menggunakan hati dan rasa keadilan dari berbagai segi untuk memproses kasus hukum. SBY juga meminta ketiga pihak mengupayakan penegakan hukum dan rasa keadilan dengan tepat. Menurut Andi, permintaan ini bukan merupakan intervensi.

Kasus yang menimpa Prita menunjukkan adanya sikap tidak profesional jaksa yang menangani kasus tersebut. Hal ini diakui oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji. Menurut Jaksa Agung sikap tidak profesional dari jaksa itu terjadi ketika JPU menerima berkas dari penyidik kepolisian yang ditindaklanjuti JPU dengan menyatakan berkas tersebut kurang pasal. Pasal yang kurang itu adalah pasal 27 dan pasal 45 Undang-UndangNomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihaknya akan menyelidiki kemungkinan adanya kepentingan jaksa dalam perkara tersebut.

Kasus ini hendaknya bisa dijadikan pelajaran berharga bagi para penegak hukum, agar lebih memperhatikan kode etik dan sikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Karena, sikap tidak profesional ini bisa membuat sang jaksa dipidana. Di sisi lain, RS Omni Internasional seharusnya melakukan hak jawab melalui media atas tulisan yang dibuat oleh Prita. Atau, pihak RS Omni Internasional bisa melakukan bantahan atas tulisan itu melalui Humasnya dengan mengadakan konferensi pers dihadapan.

Dengan adanya kasus ini, kedua pihak (Pritasari dan RS Omni Internasional) bisa mengambil hikmahnya. Ibu Prita diharapkan tidak lagi menulis hal-hal yang dianggap bisa menyinggung/mencemarkan nama perorangan/lembaga. Tidak hanya Prita, RS Omni Internasional juga harus terbuka di dalam menerima keluhan dan masukan dari masyarakat. Rumah sakit sebagai lembaga pelayan kesehatan, seharusnya menerima masukan dari masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan. Kasus ini sebaiknya tidak perlu ditanggapi secara emosional dan langsung dibawa ke jalur hukum. Lebih baik mencari mediator untuk menemukan jalan pemecahan yang lebih bermartabat dan memenuhi rasa keadilan.

Fathya M Putri
Jl. Warung Buncit 145, Jakarta Selatan

(mbs)