Polling sebagai suatu sarana sederhana, murah, cepat dan efisien dalam melakukan kegiatan pengumpulan pendapat umum tanpa perlu menggunakan metodologi penelitian untuk mendapati suatu gambaran tertentu terhadap suatu karakteristik dari partisipan yamg mengikuti kegiatan tersebut, sehingga sangatlah berbeda dengan Survey.
Karena Survey adalah sebagai suatu alat statistik dengan menggunakan metodelogi penelitian berupa sampel dari populasi untuk mengetahui karakteristik dari keseluruhan populasi, sedangkan Polling adalah pengumpulan pendapat umum tanpa diperlukan suatu metodologi tertentu maupun dasar hukum tertentu dalam menjalankan kegiatannya sebagaimana hukum (recht) yang mengatur tentang survey di dalam Undang-Undang (Wet) Statistik.
Apabila suatu Polling menggunakan suatu metodelogi penelitian dilakukan secara ilmiah, terhadap kumpulan data dilakukan penyelidikan, observasi, dan pengumpulan data diambil dari sampel elemen untuk dibuat kesimpulan, sudah barang tentu sebenarnya Polling tersebut telah berubah menjadi Survey Statistik. Satu-satunya persamaan adalah cara sistimatis yang digunakan baik oleh Polling maupun Survey.
Sedangkan Polling jika dilakukan badan yang ditunjuk undang-undang seperti KPU dengan sistimatika, syarat, tata cara dan tujuan yang ditentukan oleh undang-undang maka Polling tersebut berubah menjadi PEMILU (Pemilihan Umum).
Sehingga Polling sangat berbeda sekali dengan Survey maupun jajak pendapat sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik maupun Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Terhadap Survey itu sendiri yang telah diatur oleh Undang-Undang (Wet) ternyata telah dikebiri oleh KPU melalui Peraturan (regelling) KPU Nomor 40 Tahun 2008 yaitu dengan mengebiri hak individu untuk melakukan survey maupun hitung cepat sebagai suatu Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu padahal Undang Undang tidak mengatur demikian melainkan hanya mengatur apabila survey dan jajak pendapat dilakukan ole badan hukum barulah diatur dalam ketentuan melalui pendaftaran dan registrasi.
Pernyataan dari Ketua KPU yang akan melarang kegiatan Polling SMS dalam debat capres dan cawapres adalah suatu pernyataan yang mengada-ada dan tidak memiliki dasar, padahal kegiatan Statistik adalah Domain dari Biro Pusat Statistik baik kegiatan Statistik Dasar, Statistik Sektoran maupun Statistik Khusus (termasuk di dalamnya Survey) dan tidak berarti peralihan terhadap domain otoritas Survey Statistik sehingga hal tersebut tidak sejalan dengan semangat untuk membangun sistim statistik nasional.
Tugas KPU sebagaimana dimaksud Pasal 189 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 hanya untuk mengatur lebih lanjut partisipasi masyarakat tentang Survey dan Jajak Pendapat dalam hal ini juga hitung cepat exit poll, sehingga tidaklah diamanatkan oleh Undang-Undang untuk mengatur tentang hal diluar atau bahkan meniadakan daripada dimaksud Dalam Bab XVII Pasal 186 hingga Pasal 188 ketentuan Undang-Undang.
Sehingga patut kiranya pernyataan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary tersebut ditarik kembali, dan untuk itu KPU tidak melarang kegiatan Polling SMS dalam debat Capres dan Cawapres baik pada Putaran I dan Putaran II maupun Polling lainnya yang diadakan baik oleh Individu maupun Lembaga, asalkan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik, agar tercipta partisipasi masyarakat aktip dalam Pemilu dan juga tidak bertentangan dengan maksud daripada Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2008.
Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring
Dwi Mardianto
Kontak Hp. 085210480001
(mbs)