Senin, 07 September 2009 19:37 wib

Opini Pembaca

Pulau-Pulau Terluar Rawan Sengketa

Sebagai dampak dari belum selesainya status wilayah perbatasan antar negara yang diwarnai dengan krisis energi dan sumber daya alam yang tengah melanda. Hingga permasalahan perbatasan dan klaim atas wilayah terutama yang memiliki kandungan potensi sumber daya alam mineral dan fosil sangat potensial menjadi pemicu ketegangan antar negara yang saling bertetangga. Krisis energi dan sumberdaya alam yang tengah melanda dunia, memaksa negara-negara tetangga yang berbatasan wilayah Indonesia akan mengeksplorasi dan mengklaim wilayah Indonesia sebagai wilayah mereka.

Hingga kini, wilayah laut Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, India, Papua Nugini, Palau, Timor Leste dan Australia, semua perbatasan itu hingga kini belum dapat diselesaikan. Pulau-pulau terluar merupakan sumber kekayaan sekaligus menjadi sumber sengketa di beberapa negara kepulauan. Kasus Sipadan-Ligitan yang akhirnya jatuh ke tangan Malaysia, merupakan pengalaman buruk Indonesia. Yang mengejutkan, ternyata kini banyak pulau pulau kecil yang diperjual belikan dan beberapa pulau yang memiliki nilai strategis menjadi incaran Negara tetangga.
Apakah ada kemungkinan pulau-pulau diperbatasan bisa bernasib sama dengan Pulau Sipadan dan Ligitan?
Kemungkinan itu bisa saja terjadi.

Mari kita baca berita baru, dimana Malaysia kembali mengkalim pulau kita di gugusan Pulau Jemur di Provinsi Riau tepatnya di Kabupaten Rokan Hilir Riau, kabarnya pulau Jemur adalah milik Negara Bagian Selangor Malaysia. Indikasi ini menunjukkan bahwa Indonesia belum bisa mengelola dengan baik keberadaan pulau-pulau kecil termasuk karang-karang yang ada di wilayah Indonesia. Selain sebagai bukti kuat batas wilayah negara, pulau-pulau dan karang-karang tersebut juga mempunyai prospek yang menjanjikan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya serta pariwisata. Ini berarti penanganannya tidak hanya dibebankan kepada Departemen Pertahanan, atau aparat TNI/Polri saja, tetapi perlu adanya kerjasama antar departemen dan instansi terkait.

Untuk itu, sekali lagi Indonesia harus dapat membuktikan, bahwa pulau Jemur di Kabupaten Rokan Hilir Riau adalah sah milik kita berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 yang secara formal, Indonesia telah diakui masyarakat internasional sebagai negara kepulauan. Batas wilayah dikatakan jelas dan tegas jika batas tersebut telah memiliki kepastian hukum. Batas tersebut dapat diukur serta diwujudkan dalam bentuk peta, dan untuk mewujudkan ketegasan batas wilayah diperlukan survei pemetaan yang baik dan benar serta memenuhi standar dan aturan kartografis. Mudah-mudahan dengan ketegasan batas wilayah nusantara, tidak ada lagi sengketa batas wilayah negara, dan tidak ada lagi keraguan pemerintah Indonesia untuk memperhatikan dan membangun pulau-pulau terluar di wilayah Indonesia.

Farel Kuto
Perum Puri Mas, Sawangan - Depok



(mbs)