Minggu, 13 September 2009 11:19 wib

Opini Pembaca

Hentikan Rivalitas Polri dan KPK

Nuansa pertarungan KPK versus Kepolisian semakin sulit ditepis. Kini yang muncul kedua belah pihak saling memunculkan kartu mati untuk menjatuhkan satu pihak dengan pihak lainnya. Pertarungan ini dipicu dari soal bailout Century hingga testimoni Antasari Azhar. Jika sebelumnya hanyalah rumor dan asumsi atas kompetisi antar lembaga penegak hukum, kini semuanya terbukti dengan gamblang. Masing-masing pihak juga memiliki kartu truf untuk mengamankan posisi dan menjatuhkan pihak lainnya. Upaya Presiden SBY mendamaikan KPK-polisi, dan Kejaksaan beberapa waktu lalu tampaknya tak berbuah posistif. Justru, perseteruan tersebut kian telanjang ke publik.

Kepolisian dengan berpijak pada testimoni Antasari Azhar memanggil empat pimpinan KPK dan empat pejabat KPK. Polisi memanggil petinggi KPK dengan jeratan . Pimpinan dan Staf KPK dijerat pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 disangkakan telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP. Atas pemanggilan polisi terhadap KPK, empat pejabat KPK telah menghadiri pemanggilan kepolisian. Mereka yang memenuhi panggilan polisi yaitu Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, Kabiro Hukum KPK Chaidir Ramli dan Satgas Penyelidik KPK Arry Widiatmoko. Sebelumnya, penyidik KPK Rony Samtana juga telah diperiksa polisi.

Lain lagi dengan KPK yang dimungkinkan akan memanggil Kabareskrim Susno Duadji dalam kasus dugaan korupsi di
Bank Century. Diinformasikan, Susno Duadji disebut-sebut terkait dengan dugaan dua surat Susno yang memuluskan upaya pencairan dana US$ 18 juta milik Boedi Sampoerna di Bank Century. Meski untuk hal ini, bekas Kapolda Jawa Barat ini membantahnya. KPK akan memanggil Susno Duadji dalam dugaan kasus korupsi Bank Century jika telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk pemanggilan.

Dua kasus yang menjadi pemicu rivalitas dua lembaga penegak hukum tersebut kini memang tengah berjalan. Untuk
dugaan kasus suap dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjaja  sebesar Rp5,1 miliar kini tengah ditangani kepolisian. Kedua lembaga penegak hukum seperti dipacu siapa lebih cepat menetapkan tersangka satu pihak dengan pihak
lainnya. Jika semangat itu dikedepankan, jelas menjadi preseden negatif bagi penegakan hukum di Indonesia.

Semestinya, semangat supremasi hukum diletakkan dalam bingkai transparansi, akuntabilitas dan penuh tanggungjawab. Bila kondisi persaingan antara KPK-Polri sudah tidak sehat, diharapkan  persoalan di antara keduanya segera diselesaikan dengan baik tanpa mesti melakukan upaya saling melemahkan.

Dani Hermawan, SH
Pemerhati Masalah Hukum
Jl. Pintu Air Raya, Jakarta Pusat

(mbs)