Senin, 14 September 2009 11:44 wib

Opini Pembaca

Phobia Terhadap RUU Rahasia Negara

Ketakutan atau phobia terhadap RUU Rahasia Negara mestinya tidak perlu terjadi kalau masing-masing elemen bangsa ini memiliki sikap demi kepentingan keamanan bangsa dan negara. UU Rahasia Negara belum diterapkan, namun sudah dibentuk opini yang menyesatkan karena ada phobia masyarakat terhadap sesuatu yang belum dijalankan.

Phobia adalah ketakutan yang luar biasa dan tanpa alasan terhadap sebuah obyek atau situasi yang tidak masuk akal. Pengidap phobia merasa tidak nyaman dan menghindari objek yang ditakutinya. Terkadang juga bisa menghambat aktivitasnya. Kata "phobia" sendiri  berasal dari istilah Yunani "phobos" yang berarti lari (fight), takut dan panik (panic-fear), takut hebat (terror). Istilah ini memang dipakai sejak zaman Hippocrates. Rasa takut sih wajar dan manusiawi banget karena merupakan reaksi otomatis dari tubuh dan jiwa yang bereaksi terhadap bahaya. Seperti takut ma harimau karena takut diterkam. Tapi ada rasa takut yang menghambat itulah yang disebut phobia.

Saya menilai rasa takut kalangan pers dan aktivis demokrasi terhadap RUU rahasia sangat berlebihan.
Sebenarnya rasa takut itu sendiri yang menghambat kebebasan pers dan kemajuan demokrasi.

Masyarakat Pers Indonesia, yang terdiri dari Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Yayasan Sains Estetika dan Teknologi, juga telah menyatakan penolakannya terhadap RUU Rahasia Negara kepada panitia kerja DPR. Mereka meyakini banyak pasal dalam RUU yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi, keterbukaan, reformasi dan berpotensi menghambat penegakan hukum, pemberantasan korupsi, akuntabilitas, demi tewujudnya pemerintahan yang bersih. Hal lain yang tidak kalah 'mengerikan', yakni mereka meyakini sanksi pidana penjara dan denda akan berdampak buruk memberedel kebebasan pers. Perusahaan media bisa bangkrut karena denda yang besar dan jurnalis bisa dikriminalkan jika menyentuh rahasia negara.

Ketua Yayasan Sains Estetika dan Teknologi, Agus Sudibyo, mengatakan sebanyak 70 tokoh nasional akan mendeklarasikan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Aksi ini ditempuh untuk memberikan seruan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar tidak mensahkan rancangan undang-undang tersebut. Aksi akan dilaksanakan pada selasa (15/09) nanti, kami akan menandatangani petisi. Langkah ini diambil setelah beberapa kali masukan kepada dewan tidak membawa perubahan serius. Selain mendeklarasikan penolakan, ke-70 tokoh ini juga berencana bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Pemimpin eksekutif dan legislatif ini diminta untuk mempertimbangkan ulang niat mengesahkan rancangan undang-undang tersebut. Sebab pasal-pasal dalam draf rancangan undang-undang yang telah sebagian besar rampung dibahas di komisi maupun panitia kerja masih kontraproduktif terhadap kebebasan informasi publik dan demokrasi.

Sebelumnya Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Idiologi dan Politik Agus Brotosusilo mengatakan minimum hukuman dan maksimum denda itu dipilih dengan mempertimbangkan konsekuensi yang terjadi jika rahasia negara bocor.  Taruhan dari kebocoran adalah kehilangan kedaulatan, terganggunya batas wilayah, dan keselamatan bangsa.Kedaulatan bangsa ini bisa digerogoti asing bukan karena bocornya dokumen rahasia secara manual, apalagi oleh wartawan. Pihak asing menggunakan teknologi canggih untuk mencuri rahasia itu, teknologi yang tidak kita punya.

Penolakan masyarakat Pers Indonesia terhadap RUU Rahasia Negara lebih didasarkan pada ketakutan apabila diterapkan UU Rahasia Negara akan mengancam kebebasan pers. Padahal penerapan UU Rahasia Negara akan mengancam kebebasan pers dan demokrasi. Malah justru dengan adanya UU Rahasia Negara tersebut akan menjadi tantangan kemajuan demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Saya berharap kalangan pers jangan phobia terhadap sesuatu yang belum dijalankan. Phobia atau ketakutan itu sendiri yang akan menghambat kemajuan demokrasi dan kebebasan pers.

Dini Kinanthi
Jl. Raya Lenteng Agung, Gang 100, Lenteng Agung, Jakarta Selatan
Email: dinikina@plasan.com

(mbs)