Peringatan yang disampaikan DPRD DKI Jakarta agar Dinas Perhubungan mengawasi secara ketat armada-armada tambahan pengangkut warga Ibu Kota yang hendak mudik, merayakan Idul Fitri 1430 Hijriah di kampung halaman, perlu diacungi jempol. Sikap DPRD DKI Jakarta itu sungguh mencerminkan aspirasi masyarakat. Sebab, jika pengawasan lengah sehingga banyak armada (bobrok) tak layak jalan tapi dipaksakan jalan, jelas itu akan rawan terjadi kecelakaan yang bisa menelan korban.
Pihaknya juga minta aparat Polda Metro Jaya mengawasi secara ketat bus-bus cadangan yang mengangkut pemudik. Perusahaan otobus (PO) harus punya kesadaran yang tinggi, memberi jaminan keselamatan bagi pengguna jasa armadanya.
Puncak arus mudik kita perkirakan terjadi mulai 15 September 2009 karena anak-anak sekolah sudah mulai libur Lebaran. Pada saat itu banyak warga yang membutuhkan angkutan. Jadi, jangan karena jumlah penumpangnya banyak, lantas dimanfaatkan aji mumpung oleh pengusaha bus dengan menurunkan seluruh armadanya, termasuk armada cadangan yang tidak layak jalan dipaksakan. Keselamatan penumpang harus dinomor-satukan.
Sebagai orang kecil, saya tentu berharap agar pengusaha betul-betul memperhatikan peringatan yang disampaikan DPRD DKI Jakarta tersebut. Polisi juga harus tegas, dalam arti kalau ada yang melanggar, harus ditindak tegas; kalau perlu, dicabut izin usahanya.
Selain armadanya harus baik (layak jalan, tidak rewel di jalan), sopirnya juga harus baik. Pengemudi atau pramudi angkutan Lebaran harus yang benar-benar berpengalaman, menguasai jalur mudik. Kalau ada sopir cadangan yang tidak menguasai medan, jangan dipaksakan. Sebab, pengemudi yang buta medan berbahaya sekali.
Tak kalah penting, pihak pengusaha juga harus memperhatikan para sopirnya. Sopir yang lelah dan kurang tidur hendaknya tidak dipaksakan untuk jalan. Sopir harus benar-benar dalam kondisi sehat dan segar, termasuk sopir cadangan. Sopir yang kelelahan, apalagi mengantuk, bisa berbahaya dan mencelakakan penumpang.
Soal tarif, masyarakat tentu juga berharap agar pengusaha angkutan dan para awak di lapangan harus menaati ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jangan melanggar ketentuan yang akhirnya memberatkan masyarakat.
Oleh karena itu, harga tiket harus dicetak di karcis, sehingga harganya menjadi resmi yang ditetapkan pemerintah. Artinya, jangan ada pihak yang sewenang-wenang menaikkan tarif tiket angkutan mudik. Janganlah mereka memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Dinas Perhubungan dan Polri harus benar-benar mengawasi secara ketat terhadap oknum awak angkutan yang membandel. Masyarakat pun perlu aktif melaporkan kepada pihak berwajib, sehingga awak armadanya ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sita Purnama
Jalan Terban No.14H - Yogyakarta
Email: sita.purnama@yahoo.com
(mbs)