Selasa, 15 September 2009 14:00 wib

Opini Pembaca

Keroyok Koruptor, Bukan Saling Kelahi

Andai saat ini ada pertanyaan, percaya mana antara kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi, hampir dapat dipastikan banyak yang memilih KPK.

Meski berusia paling muda karena baru lahir pada 2 Desember 2003, namun gebrakan lembaga superbody yang langsung bertanggungjawab kepada presiden itu telah melakukan banyak gebrakan. Mereka tak sungkan-sungkan menjebloskan pejabat negara dan pengusaha kakap ke penjara. Pun dengan anggota DPR yang notabene adalah penyusun UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ada pula anggota keluarga besar kejaksaan dan kepolisian yang mereka tangkap. Suatu hal yang sangat jarang terjadi di era sebelum KPK lahir.

Menilik sejarahnya, KPK didirikan sebagai jawaban pemerintah terhadap tuntutan masyarakatnya yang gerah dengan makin maraknya praktik korupsi. Terlebih dua lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan dalam penindakan --kepolisian dan kejaksaan-- boleh dikatakan kurang bertaji. Kasus korupsi yang ditangani hanya berkelas ?teri'.

Kini, KPK telah menunjukkan diri sebagai lembaga yang garang terhadap praktik korupsi dalam segala bentuknya. Penangkapan, penggerebekan dan penjebakan yang dilakukan personel KPK terhadap pejabat negara kerap kali menjadi berita utama media.

Makin tinggi pohon, kian kencang anginnya. Makin garang KPK, makin kuat pula upaya untuk mengerdilkannya. Itulah yang terjadi saat ini. Salah satunya adalah lontaran wacana agar kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK dikurangi.

Tragisnya, di saat serangan datang bertubi-tubi, Ketua KPK Antasari Azhar tersandung masalah pribadi. Dia diduga menjadi otak kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dia juga disangka terlibat asmara dengan istri Nasrudin, Rhani Juliani. Tak hanya itu, dia juga menemui buron sekaligus tersangka kasus korupsi, Anggoro Widjojo.

Padahal, sangat jelas ditegaskan UU KPK bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga itu. Kredibilitas KPK pun dipertaruhkan karena tindakan Antasari. Meski tidak anjlok, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga itu menurun. Kini, KPK kembali mendapat cobaan berat. Dia ?berseteru' dengan saudara tuanya, kepolisian. Adalah kasus dugaan korupsi di Bank Century yang menjadi penyebabnya. KPK menengarai ada petinggi Polri yang melakukan penyimpangan wewenang saat menangani kasus bank tersebut. Tak mau kalah, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan pejabat KPK. Polisi menggunakan dasar testimoni Antasari yang mengutip pernyataan Anggoro Widjojo bahwa ada pimpinan KPK yang menerima uang darinya. Ada nuansa rivalitas di balik perseteruan yang mengatasnamakan penegakan hukum itu.

Sebagai institusi penegak hukum kejaksaan, kepolisian, dan KPK --termasuk pula kehakiman-- seharusnya seiring sejalan sesuai ?porsi dan' kewenangannya masing-masing. Memang, hukum juga berlaku untuk penegak hukum itu sendiri. Tidak ada yang kebal. Hanya saja, tontonan yang diperlihatkan kepolisian dan KPK --sekali lagi-- sangatlah menyesakkan dada warga negeri ini yang menginginkan mereka bersatu memberantas segala praktik korupsi. Jika mereka terus ?perang' secara terbuka, tentu kredibilitasnya akan turun. Kepercayaan masyarakat pun bakal melemah. Sudah selayaknya presiden terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda pemerintahannya, ?turun tangan'. Bukan untuk mengintervensi agar pihak yang salah tidak terkena sanksi hukum, tetapi menjaga agar perseteruan itu tidak menjadi celah bagi koruptor melakukan serangan balik.

Ria Febriani
Jalan Raya Jatiwaringan No.24 - Jakarta
Email: ria_balqis@yahoo.com

(mbs)