Rivalitas KPK-Polri yang akhir-akhir ini disebut sebagai rivalitas antarlembaga menimbulkan pertanyaan kritis atas kondisi tersebut. Benarkah kondisi yang terjadi saat ini di dua lembaga penegak hukum tersebut merepresentasikan lembaga? Sejak muncul istilah buaya versus cicak beberapa waktu lalu, stigma muncul tentang perseteruan antar kedua lembaga tersebut. Satu pihak menuduh terdapat upaya untuk memperlemah KPK. Namun di pihak lain, kesan superioritas lembaga muncul ke publik. Perdebatan ini pun menjadi perbincangan di ruang publik, tak hanya dimiliki oleh dua institusi tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat hukum dan antikorupsi berada di barisan pendukung KPK. Support moral pun dikerahkan untuk memback up ancaman pelemahan KPK.. Di pihak kepolisian juga tak mau kalah. Demontrasi sekelompok massa pun pernah ditujukan ke KPK agar kepolisian segera menyelidiki oknum KPK yang diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjaja.
Perdebatan dan fakta yang terjadi di lapangan, seperti menegaskan terjadinya perseteruan antar dua lembaga tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan pemanggilan empat pimpinan KPK dalam kasus duagaan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lainnya, KPK berencana akan memanggil Kabareskrim Susuno Duajdi dalam dugaan kasus korupsi di Bank Century. Benarkah ini perseteruan antarlembaga?
Perseteruan KPK versus kepolisian seharusnya dilokalisir pada persoalan individu di dua lembaga tersebut. Jika pun ada upaya pelemahan oleh pihak manapun terhadap KPK, semua itu tidak akan berdampak jika UU KPK masih memiliki peran yang maksimal dalam pemberantasan koruspi. Justru yang perlu diwaspadai penyusunan UU Tipikor yang kini dibahas di parlemen. Jadi, ramai-ramai Cicak versus Buaya tak lebih upaya berlebihan oknum di dua intitusi tersebut.
Kita berharap, KPK dan Polri tidak saling balas dendam dalam upaya pemberantasan korupsi yang sedang pemerintah lakukan. Ketegangan yang terjadi saat ini juga diharapkan bukan sebagai upaya saling menjatuhkan. Aparat penegak hukum tentunya harus paham bahwa proses penegakan hukum tidak dilakukan dengan upaya saling mendiskreditkan
Ronald Surbakti
Jl. Tebet Barat I/19, Jakarta Selatan
(mbs)