Minggu, 03 Pebruari 2008 16:56 wib

Pemblokiran Semena-mena Atas ATM Lippo Bank Cab Mal Ambasador


Saya adalah seorang staff Engineer lapangan di bidang IT, pada saat ini saya masih berada di kota Samarinda pada Ssabtu (2/2/08) setelah 1 minggu dari pedalaman Kaltim-Lamin Pulut untuk mengecheck pekerjaan di perkebunan.

Pada 2 Februari 2008 pukul 12.10 Wita, alangkah kagetnya saya setelah mau kembali ke Jakarta di kota Samarinda ini saya baru akan melakukan kewajiban untuk pembayaran kartu kredit Lippo saya via ATM Lippo di kota Samarinda, akan tetapi kartu ATM Lippo saya terblokir sampai dana di ATM Lippo tersebut habis (tinggal Rp50.000). Setelah saya menelepon 14042 ternyata ATM saya diblokir tanpa peberitahuan sebelumnya!

Yang jadi pertanyaan saya apakah pihak kartu kredit Lippo berhak untuk memblokir kartu ATM Lippo saya? Padahal hal tersebut sangatlah merugikan dan mengeecewakan saya sebagai customer/nasabah pada Lippo Bank tersebut.

Pada kejadian tersebut customer service 14042 menyuruh saya untuk menelepon pihak Lippo Bank caban Mal Ambassador untuk menkonfirmasikan hal tersebut pada jam kerja tentunya, Senin 4 Februari.

Pada saat ini terpaksa saya minta beberapa rekan serta istri untuk menstransfer ke ATM saya yang lain karena kekurangan dana.

Saya nasabah Lippo Bank cabang Mal Ambassador harus menuntut pada siapakah atas kejadian tersebut? Apakah saya bisa mengurus pembukaan pemblokiran tersebut di cabang kota Samarinda atau tidak?

Betapa tidak efesiennya cara tersebut dan di luar batas kewajaran, seakan-akan pihak Lippo Bank tutup mata dengan bisa semena-mena dalam melakukan tindakan pada uang Nasabah yang berada di Lippo Bank tersebut tanpa konfirmasi sebelumnya.

Muchlis
Jl.Petojo Selatan 2/36
Kota Jakarta Pusat 10130
Telp 081808123490

(mbs)