Senin, 04 Pebruari 2008 18:08 wib

Nasib Tuntutan Hukum Setelah Pak Harto Tiada

Tujuh hari perkabungan nasional yang ditetapkan Pemerintah untuk menghormati Alm Soeharto telah usai. Tetapi pembicaraan seputar pengadilan terhadap Pak Harto (maksudnya bukan pengadilan di akhirat) terkait perkara perdata penyalahgunakan dana Yayasan Supersemar senilai USD420 juta atau Rp180 miliar masih tetap menghiasi media massa nasional. Belum lagi tuntutan sementara pihak untuk membuka kembali kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Orde Baru.

Komnas HAM sendiri,  sebagaimana dijelaskan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim kepada pers pada awal bulan ini bahwa pihaknya tengah melakukan kajian terhadap empat kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Orde Baru, yaitu penembakan misterius (petrus), DOM Aceh, DOM Papua, dan Pulau Buru. Rencananya pada bulan ini juga (Februari 2008) tim yang melakukan pengkajian sudah bisa memaparkan temuannya di Rapat Paripurna Komnas HAM.

Setelah Pak Harto tiada, tuntutan-tuntutan tersebut tentu saja tidak dapat dikesampingkan begitu saja.
Karena banyak dari sekalian persoalan yang ditanggung mantan Presiden Soeharto merupakan kegiatan kolektif, baik dari unsur-unsur di dalam negeri maupun luar negeri.

Komnas HAM telah menunjukkan langkah nyata, walau baru sebatas pembentukan tim pengkajian. Mudah-mudahan langkah Komnas HAM ini segera disambut Kejaksaan dan Polri serta dukungan media massa. Polri dan Kejaksaan yang belakangan patut diacungi jempol mengangkat kembali kasus Munir, hendaknya tidak hanya larut menangani kasus yang satu itu. Masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang cakupannya jauh lebih luas yang juga menuntut prioritas perhatian Polri dan Kejaksaan.
Kalau demi Munir seorang, aparat Kejaksaan dan Polri bekerja all-out, harus mencari bukti sampai ke negeri seberang, mestinya dalam kasus korupsi dan pelanggaran HAM lainnya mereka juga bekerja dengan tekad yang sama.  

Kita berharap akan ada langkah-langkah nyata dari aparat penegak hukum di negeri ini untuk segera mem-pro justitia semua pihak yang terlibat kasus pelanggaran hukum bersama Mendiang Pak Harto. Langkah tersebut perlu segera dilakukan untuk menjaga citra negara Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara halal bihalal.

Anggi Astuti
Komp Perumahan Parung Permai Nlok I-2/15 Parung-Bogor
anggiastuti@yahoo.com

(mbs)