Pengesahan RUU Pemilu kembali tertunda dan dilanjutkan kembali pada Senin 3 Maret 2008, karena pihak Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu masih menyelesaikan sekitar enam masalah krusial.
Antarfraksi kini masih melakukan lobi menyangkut sejumlah materi RUU Pemilu yang diperdebatkan. Misalnya soal penetapan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan, penghitungan sisa suara, juga penetapan ambang batas perolehan suara dan persentase penentuan calon terpilih. Penundaan ini hanya membuang waktu dan tidak produktif.
Molornya pengesahan RUU Pemilu menciptakan kesan di masyarakat DPR tengah memperjuangkan kepentingannya sendiri dengan berupaya mengegolkan pasal-pasal yang menguntungkan mereka sendiri dalam pemilu.
Penundaan pengesahan tersebut juga menunjukkan bahwa tarik-menarik kepentingan partai lebih besar daripada komitmen keberpihakan kepada rakyat. Seharusnya elit-elit di DPR memahami harapan masyarakat yang menginginkan RUU ini segera disahkan menjadi UU.
Penundaan ini, juga akan menghambat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi, mengingat waktu Pemilu yang semakin mepet. Keengganan melakukan voting anggota DPR yang tergabung dalam Panitia Khusus RUU Pemilu mengakibatkan, target semula RUU itu selesai 5 Desember 2007 kini molor. Padahal demokrasi menyiapkan dua macam mekanisme pengambilan keputusan.
Pertama musyawarah untuk mufakat dan kedua voting jika yang pertama macet dan buntu. Namun, pengambilan keputusan politik di Indonesia seakan-akan menabukan voting.
Penyebabnya lobi yang menyertai musyawarah membuka peluang terjadinya transaksi. Lobi untuk merampungkan RUU Pemilu di tingkat panja dan pimpinan fraksi-fraksi DPR tidak mengalami kemajuan berarti.
Bahkan belum mencapai titik temu sehingga terjadinya penundaan, sehingga seharusnya keputusan akhir harus diambil melalui voting. Keterlambatan pengesahan RUU Pemilu memang amat disayangkan. Jika akhirnya pengesahan RUU Pemilu terpaksa dilakukan melalui voting, hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Sebab tahapan pemilu yang sudah mendesak membutuhkan landasan hukum.
Lambatnya RUU Pemilu ini membuat KPU belum bisa melakukan tahapan pelaksanaan pemilu. Semua draf yang sudah disusun KPU masih meraba-raba, menggunakan UU No 12/2003. Padahal, besar kemungkinan RUU Pemilu yang saat ini masih hangat diperdebatkan oleh DPR dengan UU No 12/2003 memiliki perbedaan signifikan. Oleh karena itu, Tidak ada pilihan lain mekanisme voting harus dipakai untuk mengatasi kebuntuan pembahasan RUU Pemilu.
Pengirim:
Reza Sanubari
Jl Bukit Duri Selatan no.21 Tebet Jakarta Selatan
(sjn)