Sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) pencalonan Gubernur BI adalah kewenangan Presiden. UU No 3 Tahun 2004 tentang BI yang menyebutkan bahwa pencalonan Gubernur BI merupakan tugas Presiden. Soal mekanisme pencalonan Gubernur BI, Pasal 41 menyebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Dalam kaitan dengan pencalonan Gubernur Bank Indonesia, dua calon gubernur Bank Indonesia yang diusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya kandas. DPR menolak Raden Pardede maupun Agus Martowardojo. Penolakan kedua nama itu bukan karena pertimbangan profesionalisme namun lebih banyak karena faktor politis. Dengan penolakan itu, Presiden harus mengajukan calon baru untuk menjadi calon Gubernur BI mendatang.
Penolakan calon gubernur Bank Indonesia yang diusulkan presiden sebenarnya sudah bisa ditebak. Sebab, Komisi XI secara implisit sudah menolak sejak awal Raden Pardede maupun Agus Martowardoyo. Oleh karena itu pengajuan nama calon Gubernur Bank Indonesia yang baru apalagi yang pernah ditolak DPR bakal berisiko tinggi, karena kejadian serupa dapat saja terjadi.
Sudah bukan rahasia umum, bahwa ujian kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan DPR terhadap pejabat publik melahirkan praktik-praktik yang tidak patut dan tidak layak, bahkan mengarah pada kecenderungan mengebiri hak-hak Presiden.
Justru dengan bertambah kewenangan DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota pejabat publik, malah terjebak dalam permainan politik yang kontraproduktif. Oleh karena itu banyak hal-hal yang harus diperbaiki. Hal ini penting agar prinsip presidensial tidak dilanggar. Dengan membatasi hak prerogatif presiden, justru bertentangan dengan prinsip pemerintahan presidensial sekaligus membatasi keleluasaan eksekutif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Andry Rachman
Jl. Pisangan Baru III/b No. 94
Jakarta Timur
(mbs)