Senin, 17 Maret 2008 16:25 wib

Kasus Penggelapan Pajak Jangan Jatuh di Tangan Jaksa

Kasus penggelapan pajak yang kini ditangani oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebaiknya segera dituntaskan oleh aparat pajak itu sendiri. Berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini bisa mengundang celah bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turut cawe-cawe menangani kasus ini.

Padahal dengan adanya kisah buruk atas penanganan kasus yang melibatkan konglomerat yang ditangani Kejagung (contohnya: penangkapan jaksa oleh aparat Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), telah menyebabkan traumatik hukum yang berdampak terhadap menurunnya indeks kepercayaan publik dalam penegakkan hukum oleh aparat Kejagung.

Saat ini aparat Ditjen Pajak sedang menangani sejumlah kasus penggelapan pajak yang melibatkan konglomerat paling kaya di Indonesia. Termasuk di antaranya adalah dugaan kasus penggelapan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dilakukan oleh Asian Agri Group (anak perusahaan Raja Garuda Mas/RGM - milik pengusaha asal Medan, Sukanto Tanoto).

Dalam pandangan kami, dengan ribuan box barang bukti dokumen yang disita oleh aparat Ditjen Pajak, seharusnya tidak ada alas an bagi aparat Ditjen Pajak untuk berlama-lama menangani kasus ini. Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) usai mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak, juga menginstruksikan langsung untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum dan konstitusional.

Bagaimana pun juga, keberhasilan Dirjen Pajak Darmin Nasution dinilai dari kemampuannya untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan akurat oleh tim aparat Ditjen Pajak. Sedangkan kegagalannya adalah jika kasus ini kemudian diambilalih langsung oleh Kejagung. Oleh sebab itu, kami ingin menyemangati Dirjen Pajak untuk segera menuntaskan kasus ini langsung di tangan aparat Ditjen Pajak sendiri.

Ajiyana Brajamusti, Koordinator
Solidaritas Untuk Wajib Pajak (SUWAP)
Jakarta, Indonesia.
Website : http://suwap.blogspot.com
Email : indonesia.solidarity@yahoo.com

(mbs)