Proses penggantian Gubernur BI sebenarnya hanyalah rutinitas sebagaimana yang diamanatkan UU No 3 Tahun 2004 tentang BI yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 1999. Akan tetapi, perhelatan rutin bank sentral itu menjadi hangat dan kontroversi dengan pemunculan dua nama calon Gubernur BI yang diajukan pemerintah, yaitu Agus dan Pardede, karena mereka kurang mempunyai kompetensi yang memadai sebagai Gubernur BI, kurang ahli di sektor moneter dan ekonomi makro, kurang kridibel, dan tidak diterima pasar (raknyat/DPR), apalagi salah satu dari mereka (Agus) sedang menjalani proses hukum di kepolisian, terkait masalah pelanggaran hukum.
Munculnya dugaan, diajukannya nama Raden Pardede disengaja untuk memuluskan Agus Martowardojo kelak memimpin BI menggantikan Burhanuddin Abdullah, sehingga pencalonan dua nama tersebut dinilai tendensius, karena mengarah pada satu nama untuk diloloskan DPR.
"Pengelolan moneter di bank sentral sangat berbeda secara umum dengan pengelolaan perbankan komersial".
Kondisi perekonomian saat ini membutuhkan ketenangan. Apalagi, untuk menghadapi kemungkinan krisis ekonomi global sebagai dampak dari krisis di Amerika Serikat. "Tapi dengan memasukkan unsur luar ke dalam, yang mungkin ada penolakan secara 'terang-terangan' dari dewan gubernur, tentu ini tidak akan membuat kinerja dari dewan gubernur menjadi optimal.
Sebelum Fit an Proper Test dilangsungkan tanggal 10 & 11 Maret 2008, sejumlah anggota Komisi XI DPR sudah mempunyai penilaian dan konsisten untuk menolak pencalonan Dirut Bank Mandiri, Agus Martowardojo, dan Wakil Dirut PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Raden Pardede, sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2008-2013. Adapun dasar kuat penolakan, dua figur dari luar bank sentral yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut adalah seperti yang diuraikan diatas, yaitu kedua kandidat dinilai tidak memiliki cukup kredibilitas dan kapabilitas untuk memimpin BI.
Pencalonan dan pemaksaan Agus atau Raden sebagai Gubernur BI menunjukkan ketidakpahaman pemerintah terhadap program dan masalah moneter yang terjadi saat ini. Pengajuan dan pemaksaan dua nama tersebut jelas sangat kentalnya intervensi pemerintah terhadap independensi BI. Hal tersebutlah yang membuat kalangan fraksi di DPR, khususnya komisi XI tidak gentar dan tidak hentinya menyuarakan penolakan kedua nama usulan pemerintah yang kontrafersial tsb. Disisi lain kedua kandidat tidak memahami seluk beluk kebijakan moneter yang menjadi tanggung jawab utama BI.
Menyangkut figur Agus, meskipun dikatakan sukses sebagai bankir, namun Agus belum bisa disebut berhasil dalam memimpin Bank Mandiri, terbukti sampai saat ini masih banyaknya persoalan internal di Bank Mandiri yang belum terselesaikan, seperti persoalan dengan SP Bank Mandiri sendiri, transparasi, akuntabilitas perusahaan yang kontradiktif, penereapan GCG yang kurang baik dan benar, dan lain sebagainya. Sementara itu Raden, meskipun memahami moneter, namun masih minim pengalaman praktis dalam kebijakan moneter.
Agus memang sudah lama berkiprah di perbankan komersial, namun tidak terlalu bagus dalam kebijakan moneter. "Gubernur BI harus bisa menjaga stabilitas moneter dan memiliki jiwa kepemimpinan yang baik dan benar. Sementara Agus tidak tidak memiliki hal tersebut, terbukti ketika Agus menghadapi Fit and Proper Test, Agus selalu membuat bingung dan melakukan kebohongan publik terutama masalah internal yang terjadi di dalam Bank Mandiri. Atas hal tersebut Agus diberi nilai minus (merah) dan dikategorikan tidak kridibel/trust, terkecuali penilaian oleh parpol pendukung pemerintah. (sebenarnya inilah hal yang salah, karena bukan suara dari hati nurani).
Sebenarnya figur internal, seperti Hartadi (Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono, Red) dan Miranda (Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom), dan figure external banyak yang lebih kridibel dari dua nama usulan pemerintah tersebut, diterima pasar, dan punya kriteria yang dikehendaki rakyat. Akan tetapi kenapa pemerintah tetap memaksakan dan mengajukan dua nama tersebut. Nah disinilah timbul pertanyaan besar, ada apa gerangan dengan pemasukan dan pemaksaan dua nama tersebut dicalonkan sebagai Gubernur BI?
Sebelumnya, anggota dewan sudah mengisaratkan DPR akan menolak calon yang diajukan oleh Presiden tersebut, seperti yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG), Priyo Budi Santoso, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Zulkifli Hasan, dan Ketua Fraksi PDIP (Republika, 18/02/2008). Hal tersebut sekarang terbukti, Agus Martowardojo tidak memenuhi ekspektasi para anggota dewan, karena track record negatif nya sudah diketahui terlebih dahulu oleh anggota dewan, menurut Fadhil, Agus masih belum memiliki pengalaman yang memadai dalam pengelolaan moneter.
Dibalik pemaksaan dan pencalonan Agus Martowardojo sebagai gubernur BI, ternyata terungkap misteri diel-diel money politik untuk kesuksesan pemilu 2009 dengan dua parpol besar, dengan cara pe-mark up-an atau peningkatan biaya iklan Bank Mandiri dan pengamanan kolektibilitas kredit korporasi beberapa perusahaan besar, milik pengusaha (media) ternama yang juga duduk sebagai petinggi di parpol besar tersebut.
Diel-diel money politik antara AM dan petinggi parpol tersebut adalah sebagai berikut, AM meminta dukungan, pengangkatan, dan penghembusan berita positif tentang dirinya dan kebijakan-kebijakan yang telah dilakukannya selama masa kariernya, terutama di Bank Mandiri, di media masa, dan meminta pem-back up-an apabila ada yang memberitakan miring/negatif tentang dirinya (walaupun terbukti kebijakan dan tindakan yang telah dilakukannya salah), baik itu di media cetak dan maupun media elektronik. Adapun kompensasi yang harus dikeluarkan dan diberikan Agus kepada petinggi parpol tersebut adalah sebagai berikut Agus harus meningkatkan belanja iklan Bank Mandiri pada media milik petinggi-petinggi parpol tersebut, dan memberi serta menyelamatkan kolektibilitas kredit perusahaan milik petinggi parpol besar tersebut.
Sungguh ironis sekali tindakan Agus, dikala karyawan Bank Mandiri menghendaki peningkatan kesejahteraan, karier, dan menyelamatkan nasib keluarga mereka, Agus Martowardojo menghambur hamburkan uang untuk kepentingan pribadi dan obsesinya. Tidak selayak dan seharusnya Agus melakukan penyalahgunaan wewenangnya tsb, dengan menyetujui pengeluaran uang milik Rakyat Indonesia (Bank Mandiri) demi menjadi Gubernur BI. Alangkah naifnya sikap seperti ini.
Oleh sebab itu, sudah benar, patas, sah, dan selayaknya penolakan Agus sebagai calon Gubernur BI, yang merupakan titipan SBY dan JK tersebut.
Untuk itu diminta dan dimohon kepada DPR, agar tetap konsisten menolak dua nama calon yang tidak lulus Fit & Proper Test tsb, dan mengamankan hasil keputusan yang telah dilaksanakan secara demokratis dalam pemilihan Gubernur BI tersebut, yang telah dilakukan dengan cara voting di komisi XI, serta tetap mendorong terciptanya Indepedensi pada BI. Pernyataan JK yang menyebutkan calon Gubernur BI (Agus) 'Orang Baik' adalah salah besar dan tidak benar sama sekali, hal tersebut sekarang sudah teridentity dan terdeteksi.
Untuk itu diminta kepada pemerintah jangan sodorkan dan paksakan ?Orang cacat sifat dan hukum' jadi Gubernur BI kembali. Karena tindakan tersebut sangat salah, kontradiktif, dan akan mengganggu ketenangan pasar. Oleh sebab itu Presiden harus mengusulkan nama baru sebagai calon Gubernur BI. Sesuai ketentuan UU, calon yang diajukan sebanyak-banyaknya tiga orang.
Apa jadinya kalau Agus Martowardojo memimpin bank sentral (Bank Indonesia), keresahan dimana-mana akan terjadi (demo besar-besaran), inflasi tidak terkendali, kebijakan moneter tidak menentu (berpihak pada penguasa/pengusaha, tanpa memikirkan raknyat yang sedang kesusahan), outsorsing untuk pegawai perbankan akan terjadi dimana-mana, dan batas usia kerja di persempit jadi 36 tahun, serikat pekerja di intervensi (dibuat boneka). sungguh ironis kalau pemerintah masih memaksakan dan mengemukakan saudara agus martowardojo (Dirut Bank Mandiri) sebagai calon gubernur BI.
Kalau ini terjadi, artinya pemerintah/presiden benar-benar membackup/membenarkan kesalahan, kejahatan yang terjadi, yang dilakukan oleh Agus Martowardojo di Bank Mandiri, termasuk pelanggaran terhadap peraturan per undang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Atas dasar tersebut di atas tentu akan timbul rasa kurang simpati dan percaya terhadap pemerintah/presiden. Partai Demokrat dan Partai Golkar tentu juga akan menerima dampaknya, berkurang/hilang kepercayaan masyarakat akan partai tersebut, artinya pemilu tahun 2009 Partai Demokrat, Partai Golkar akan ditinggalkan masyarakat, dan tidak akan memilih kembali bapak Susilo Bambang Yudhoyono serta Jusuf Kalla sebagai calon presiden 2009-2014.
pprspi@gmail.com
(mbs)