Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) akhirnya disahkan DPR pada 3 April 2008. Setelah 9 tahun terkatung-katung, UU yang disahkan secara aklamasi ini memuat informasi yang boleh dan tidak boleh diakses publik. Pemerintah perlu menyiapkan instrumen pendukung dan sosialisasi. Karenanya, UU KIP baru akan berlaku secara efektif setelah 2 tahun disahkan.
Dengan UU KIP, publik boleh mengakses berbagai informasi.
Namun demikian, masih ada hal-hal yang ditutup atau bersifat rahasia. Informasi yang bisa diakses antara lain mengenai BUMN/BUMD, partai politik, dan organisasi non pemerintah.
Sedangkan beberapa poin yang tidak bisa disebarluaskan antara lain yang terkait dengan privacy, rahasia negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi nasional, hak kekayaan intelektual (Haki), data kekayaan alam indonesia, serta surat wasiat.
Menkominfo M Nuh, dalam pidatonya pada sidang paripurna DPR, 3 April 2008, mengatakan, dengan disahkannya RUU KIP menjadi UU, akan menjadikan informasi berbagai pihak menjadi transparan.
Menurut Menkominfo, akan ada 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan melengkapi UU KIP. PP tersebut adalah tentang tata cara pembebanan ganti rugi badan publik dan PP tentang jangka waktu informasi yang dikecualikan. UU ini pun mengamanatkan untuk dibentuknya Komisi Informasi Publik di tingkat provinsi dan pusat dalam waktu setahun setelah UU disahkan. Itulah sebabnya perlu waktu lama untuk menyusun dan memberlakukan UU KIP karena melibatkan banyak pihak.
Sementara itu, staf ahli Menkominfo Ahmad Ramli, dalam keterangan pers di Kantor Depkominfo, 3 April 2008 mengatakan, jika nanti badan publik tidak mau membuka secara transparan pasti ada sanksi yang akan dikenakan.
Sanksi tersebut adalah pidana (kurungan badan) minimal setahun penjara, maksimal 5 tahun. Dan dendanya minimal Rp
5 juta, maksimal Rp 50 juta. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk badan publik. Tetapi juga perorangan yang terkait kompetensinya sebagai pejabat publik.
Dengan demikian, segala hal yang terkait dengan hubungan publik wajib membuka informasi. Badan publik ini tidak hanya badan pemerintah namun juga semua badan hukum dan non-badan hukum yang mendapatkan sebagian atau seluruh anggarannya dari APBN, APBD atau bantuan luar negeri.
Selama ini terindikasi adanya parpol dan LSM yang mendapat bantuan asing sehingga kegiatannya berorientasi pada kepentingan asing. Karena itu, sangat setuju parpol dan LSM diwajibkan transparan tentang asal-usul sumber dananya. Apabila ada parpol dan LSM yang tidak transparan dikenakan sanksi pidana. Sebab parpol dan LSM termasuk badan publik yang wajib membuka informasi untuk publik.
Rinny Ramdhika
Perum Posal Blok 18/10
Jonggol-Bogor
(mbs)