Minggu, 13 April 2008 10:53 wib

Mana Anggota DPR Yang Terlibat Skandal BI?

Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah pada Kamis 10 April 2008 sore resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Burhanuddin Abdullah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus aliran dana dari BI ke DPR senilai Rp 100 miliar. Dana tersebut digunakan untuk bantuan hukum bagi bekas pejabat BI dan mengamankan pembahasan revisi Undang-Undang BI di DPR.

Dengan demikian, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI. Mereka adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kabiro Hukum BI Rusli Simanjuntak. Ketiganya merupakan pejabat BI.

Sedangkan anggota DPR yang diduga terlibat aliran dana BI masih bebas berkeliaran. Hal ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat luas dan tampak diskriminatif.

Dalam kaitan itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim Fahmi Badoh menyatakan, beberapa waktu lalu ICW telah melaporkan dugaan keterlibatan anggota DPR ke Badan Kehormatan untuk ditindaklanjuti, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Ibrahim berpendapat situasi menjelang Pemilihan Umum 2009 diperkirakan menjadi pertimbangan partai politik di DPR enggan menindaklanjuti keterlibatan anggotanya. Kecuali BI mau membukanya.

Bisa jadi pendapat yang dikemukakan Ibrahim Fahmi Badoh itu benar karena BK DPR malah sibuk berseteru dengan kelompok musik Slank daripada menindaklanjuti laporan ICW.

Sikap rakus dan koruptif mungkin saja hanya dilakukan oknum-oknum tertentu di DPR. Namun tidak adanya ketegasan pihak DPR dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggotanya dalam skandal BI, dapat merugikan lembaga secara keseluruhan. Masyarakat akan menilai negatif lembaga legislatif itu.

R. Satya Nugraha
Jln. Alternatif Cibubur-Cianjur Km.27
Jonggol-Bogor
(mbs)