Kamis, 24 April 2008 18:40 wib

Petaka Pencabutan KP PT ANTAM di Halmehara Selatan

Tanggal 1 April 2008 melalui Surat Bupati Halmahera Selatan telah mencabut KP. PT. ANTAM dengan merujuk pada surat rekomendasi DPRD Halmahera Selatan No.461/170/2008 tertanggal 21 Februari 2008 Perihal Rekomendasi Pencabutan KP. PT. ANTAM di pulau Obi dan pulau Mala-mala yang selanjutnya digunakan oleh bupati sebagai dasar untuk menerbitkan Surat No.770/332/2008 tertanggal 24 Februari 2008 perihal Peringatan Pencabutan KP. PT. ANTAM di pulau Obi dan pulau Mala-mala.

Isi surat peringatan tersebut ditegaskan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sampai batas akhir bulan Maret 2008 PT. ANTAM sudah harus melakukan kegiatan produksi, kalau tidak maka Bupati akan mencabut KP. PT. ANTAM tersebut dan akhirnya bupati melakukan Pencabutan KP. PT ANTAM di dua pulau itu.

Hal ini disebabkan karena bupati telah keliru mendengarkan advis dari timnya yang mengartikan Kegiatan Produksi itu sebagai Pengapalan padahal kegiatan produksi dimulai dari pengupasan kulit, penimbunan sampai pengeringan telah dilakukan PT ANTAM.

Lantas apa yang bertentangan dengan teguran Bupati tersebut? Padahal ada surat dari menteri ESDM tertanggal 28 Februari perihal Pemberian Izin Khusus pada BUMN bahwa KP. PT. ANTAM sifatnya adalah Izin Khusus yang harus dilindungi demi kepentingan perekonomian nasional sebagai penerimaan APBN, bukan dialihkan untuk kepentingan pribadi/golongan tetrtentu. Berarti Bupati Halsel tidak mengindahkan Surat Menteri tersebut.

Saat ini telah timbul gejolak di masyarakat Obi khususnya Tenaga Kerja yang berjumlah kurang dari 300 orang dan masyarakat tani/nelayan sekitarnya yang selama ini memanfaatkan keberadaan PT. ANTAM sebagai tempat untuk pemasaran hasil tani/nelayannya.

Dengan pencabutam KP. PT. ANTAM maka nasib pekerja dan masyarakat tani/nelayan yang menggantungkan hidupnya untuk menafkahi keluarganya menjadi tidak menentu dan ini berarti akan timbul persoalan sosial yang rentan terhadap berbagai macam ancaman kriminalisme dan sebagainya sebagai konsekuensi dari hilangnya berbagai multiplayer effect keberadaan PT. ANTAM.

Kami masyarakat memandang, hal ini akan mengakibatkan problem serius yang tak bisa dianggap sepele dalam penanganan karena diperlukan kearifan dan kebijakan dari bupati dan pimpinan DPRD kabupaten Halmahera Selatan agar membatalkan surat pencabutan KP. ANTAM tersebut sehingga kegelisahan masyarakat Obi dari ancaman problem sosial bisa diselesaikan dan diredakan.

Konsekuensi dari dikeluarkannya Surat Pencabutan KP. PT. ANTAM oleh Bupati Halsel bisa dipastikan akan diperhadapkan pada reaksi PT. ANTAM untuk tetap mempertahankan hak dan harga diri sebuah BUMN melalui jalur hukum.

Maka, areal KP. PT. ANTAM akan menjadi lahan sengketa yang memakan waktu bertahun-tahun lamanya untuk mendapatkan kepastian hak kepemilikan sah pengelolaan melaui Surat Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ini berarti, nasib pekerja dan petani/nelayan serta warga sekitar yang menggantungkan harapan hidupnya atas keberadaan PT. ANTAM akan menjadi tidak punya pendapatan tetap dan tidak dapat membiayai kebutuhan sehari-hari bahkan tidak menutup kemungkinan akan adanya ancaman putus sekolah/kulaih dari anak-anak mereka.

Dampak terhadap perekonomian dan UKM setempat dipastikan akan terjadi yakni melemahkan perputaran uang di Obi dan sekitarnya yang kontribusinya mencapai miliaran /bulan dipastikan akan mati suri pula.
Dampak lain pyang pasti terjadi pula yakni melemahnya pembangunan infrastuktur karena rencana jangka menengah dari PT. ANTAM untuk membangun pabrik, infrastuktur jalan, listrik, dermaga dan lapangan udara juga tidak akan terealisasi dan ini pasti menghambat majunya kawasan Obi.

Saat ini pula, banyak pelajar maupun mahasiswa dari warga setempat yang bersekolah dan kuliah di luar Obi pun mulai gelisah karena trerancam berhenti sekolah/kuliah dengan adanya informasi bahwa PT. ANTAM akan segera memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya.

Ini juga bisa menjadi preseden buruk bagi kenyamanan berinvestasi di Halsel karena para investor akan ragu untuk menanamkan modalnya sehingga SDA di Obi akan sulit diolah menjadi sumber pendapatan di masa-masa akan datang.

Seandainya bupati dan pimpinan DPRD mau berpikir jernih, dan melihat keinginan dan harapan warganya terutama yang bergantung pada pengelolaan SDA sebagai sektor andalan utama sumber pembiayaan di pulau Obi, maka harusnya PT. ANTAM, pekerjanya dan warga sekitar dilindungi buka didzalimi.

Imran S. Kala
Jl Pemuda RT/RW 002/01 Salero, Ternate
Telp 081340403310 
(mbs)