Kamis, 08 Mei 2008 10:25 wib

Masyarakat Harus Tau Bahwa Haknya Dilindungi Undang-undang

Masyarakat Harus Tau Bahwa Haknya Dilindungi Undang-undang
 
Menanggapi tulisan saudara, sebenarnya Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Konsumen, hanya sayang banyak yang mungkin belum mengetahuinya.
Pemerintah kurang perhatian terhadap Perlindungan Konsumen di Indonesia, saya pribadi selaku Advokat kurang setuju dengan pendapat anda bahwa Pengacara (sekarang sudah tidak ada lagi pengacara dengan terbitnya UU Advokat) akan berpihak kepada hal yang salah karena semua sepak terjang Advokat telah diatur dalam UU Advokat dan Kode Etik Advokat.
Saya pribadi berkali-kali mensomasi perusahaan komunikasi yang nakal, tapi pihak Pemerintah maupun BRTI kurang mendukung.
Beberapa laporan yang saya layangkan kewat website mereka (www.brti.go.id) tidak mendapat tanggapan, sehingga saya melakukan upaya hukum sendiri.

Marilah kita bersama-sama melawan perusahaan telekomunikasi Yang tidak beres!.
Perlu diketahui bahwa tidak ada pengontrolan / penjaminan dari Pemerintah kita tentang penghitungan waktu (durasi) sehingga operator seenaknya sendiri, maukah anda naik taxi yang argonya tidak di tera ?.

Marilah kita bersama-sama mendesak Pemerintah Indonesia untuk lebih memperhatikan rakyatnya sebagai konsumen.

Investasi mau masuk ke Indonesia karena populasi yang ratusan juta orang serta peraturan yang amburadul, saya sendiri telah menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah Telekomunikasi ini langsung kepada Saudara Menteri Kominfo di Surabaya beberapa waktu yang lalu, namun tidak terlihat perubahan dan bahkan makin menggila perbuatan para operator telepon.

Saya punya contoh, sesuai dengan aturan terhitung sejak tanggal 28 Otober 2005 seluruh fasilitas Voice Mail Box harus di non aktifkan oleh operator dan baru boleh diaktifkan setelah ada perjanjian dengan end user dimana perjanjian tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari BRTI, namun apa yang terjadi Keputusan Menteri Kominfo tersebut dilanggar beramai-ramai oleh para operator termasuk PT. Telkom yang adalah BUMN.

Saya juga punya pengalaman 2 (dua) kali kehilangan pulsa sejak saya menggunakan produk Indosat pada tahun 2001 sampai saat ini dan kejadian terakhir adalah pada bulan yang lalu, memang nilainya tidak besar, hanya belasan ribu rupiah tapi kalau dikalikan dengan jumlah pelanggannya yang mungkin mencapai jutaan orang maka berapa besar Rampokan dari PT. Indosat Tbk tersebut yang juga telah listing di NYSX.

Siapa mau hilang kambing tapi rugi sapi, karena biaya berperkaranya lebih mahal dari pulsa yang hilang.

Saya juga punya contoh lain dengan ESIA, yang mengiklankan Rp.1.000 / jam, tapi anda harus punya KREDIT PULSA diatas Rp.6.000 karena apabila tidak cukup Rp.6.000 maka akan berlaku biaya Rp.100 / menit; Mereka akan mengembalikan Rp.5.000 setelah akhir pembicaraan diatas 1 jam selebihnya Rp.100/menit namun dalam Iklannya mereka tidak menjelaskan secara rinci tentang mekanismenya.

Pada bulan April 2006 dalam acara elife style di Metro TV saya pernah menyarankan supaya dibuatkan peraturan dimana operator tidak boleh menagih kepada konsumennya apabila layanan yang diberikan belum dilindungi peraturan yang mengatur hak dan kewajiban secara berimbang.

Perang antara operator dalam merebut pelangggan berakibat iklan-iklan yang menyesatkan konsumen, jadi berhati-hatilah.
Dalam undang-undang telekomunikasi jelas telah diatur bahwa data percakapan adalah milik pelanggan, tapi pada prakteknya dilapangan mana ada operator yang mau memberikan rincian percakapan terutama pada pengguna PRA BAYAR, ini jelas adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana maupun digugat secara perdata, tapi siapa yang mau mengeluarkan uang untuk berperkara, seperti kata pepatah menang jadi arang dan kalah jadi abu.

Perlu di ingat bahwa iklan yang menyesatkan adalah perbuatan tindak pidana perlindungan konsumen.

Semoga bermanfaat.
Terima kasih.

Firmansyah Stanley L, S.H.
Perumahan Griya Nipah Kav. 9-10, Jl. Kertamukti, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang
08159777111 ; 081310120223 ; 021.99334222 ; 021. 30852001 ; 0817714246
(fer)