Kamis, 15 Mei 2008 16:39 wib

Hati-Hati Menonton Tayangan Televisi

Memasuki era reformasi, perkembangan media massa berkembang pesat baik media cetak maupun elektronik seperti radio, televisi, dan internet. Tentu saja kita dan masyarakat menyambut gembira terjadinya euforia media yang sebelumnya terbelenggu berubah menjadi bebas, sehingga masyarakat menjadi punya banyak pilihan untuk membeli media massa cetak, menonton televisi, mengakses internet, mendengar radio.

Dalam perkembangannya kemudian terjadi persaingan sengit di antara media massa cetak maupun antar-stasiun televisi dan radio. Semuanya ingin berkembang, ingin meraih keuntungan besar dengan segala macam cara dilakukan untuk bisa unggul mendapatkan pelanggan, pemirsa maupun pendengar. Hal itulah yang membuat masing-masing pemilik surat kabar, majalah, televisi, radio, web-site/internet berusaha menampilkan hal-hal yang baru agar bisa unggul dari saingannya.

Di media massa cetak, kini muncul dua kelompok  besar. Kelompok pertama yang benar-benar positif, dan kelompok kedua yang benar-benar negatif. Kelompok pertama menguntungkan masyarakat (publik) karena isinya positif sesuai dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik serta menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sosial kontrol, memajukan perekonomian dan lain sebagainya. Pada kelompok kedua terjadi sebaliknya, karena hanya mengejar keuntungan sementara. Isinya melanggar UU Pers dan  kode etik serta  jauh dari ketentuan hukum dan norma-norma yang berlaku. Media yang tergabung dalam kelompok ini selalu menampilkan tulisan/berita sejenis propaganda, fitnah, kekerasan, dan pornografi.

Semua pihak harus melawan media yang negatif dengan tidak membelinya agar media negatif itu akan mati dengan sendirinya. Bagi yang belum mengerti, kewajiban kita untuk  memberitahu teman, saudara, jiran tetangga kita itu. Sebab, dengan membelinya dan membawa pulang menjadi bacaan anak-anak di rumah sama saja si orang tua menjerumuskan keluarganya dengan bacaan negatif.

Begitu pula dengan stasiun televisi yang menampilkan tayangan negatif bagi pemirsanya. Maka, tak heran bila kita mendukung upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang  mendata tayangan-tayangan televisi swasta dan meminta masyarakat untuk mewaspadai 10 program acara yang  ditayangkan sembilan stasiun TV swasta nasional Indonesia. Ke-10 program acara TV tersebut yaitu: Cinta Bunga (SCTV), Dangdut Mania Dadakan 2 (TPI), Extravaganza (TransTV), Jelita (RCTI), Mask Rider Blade (ANTV), Mister Bego (ANTV), Namaku Mentari (RCTI), Rubiah (TPI), Si Entong (TPI), dan Super Seleb Show (Indosiar). Program tayangan sampah karena tidak mendidik itu diperoleh dari hasil pantauan KPI selama periode 1 - 13 April.
 
Acara tersebut melanggar Standar Program Siaran KPI, antara lain melanggar norma kesopanan dan kesusilaan dengan banyak menampilkan kekerasan, menampilkan kata-kata kasar, merendahkan, dan melecehkan orang lain. Pemantauan dilakukan oleh 11 orang analis dari KPI dan ditetapkan berdasarkan evaluasi tim panelis indenpenden yang diketuai oleh Prof Dr Arief Rahman, Wakil Ketua Dedy Nur Hidayat, Seto Mulyadi, Nina Armando, Bobby Guntarto dan Razaini Taher.
 
Harapan kita, seluruh media massa baik cetak, elektronik lebih berkualitas dengan adanya pengawalan dari pihak terkait, terutama publik. Sehingga isi pemberitaan dan tayangan sampahnya dapat diminimalisir dan akhirnya  hilang sama sekali. Bersainglah secara sehat untuk kepentingan masyarakat dan bangsa.
 
R. WISANGGENI
Jl. Satrio Wibowo 54
SURAKARTA
wisanggeni54@yahoo.com 
(mbs)