Rabu, 24 Juni 2009 09:44 wib
Mana Ganti Rugi Ruko Cicilan Tatya Asri Sentul
Saya seorang ibu rumah tangga yang juga kerja. Di bulan juli 2008, saya mengambil kredit ruko di dekat perumahan saya, Tatya Asri Sentul. Dalam perjanjian kredit tersebut, saya dijanjikan akan diberikan ruko paling lama sembilan bulan sejak tandatangan di depan notaris (jatuh tempo 9 bulan pada awal April 2009).
Pada bulan September 2008, saya melihat parkir di depan ruko saya KOM 3 no 7 parkirnya miring dan sulit naik teras ruko. Setelah saya protes kejar terus, saya ditelepon oleh pihak developer bernama Yusti pada 8 April 2009. Dalam pembicaraannya, jika mau perbaikan lantai miring itu biaya Rp11 juta harus ditanggung oleh saya selaku konsumen. Tentu saja saya marah. Sudahlah, saya sembilan bulan tidak diberi ruko sebagaimana perjanjian KOG, malah suruh bayar biaya perbaikan ruko.
Setelah proses telepon yang berkepanjangan antara saya dan Megapolitan, mereka memutuskan lewat telepon (info dari IBu Yusti, Cinere Megapolitan) tidak jadi meminta saya uang Rp11 juta. Akan tetapi, Megapolitan kembali beralasan bahwa ruko belum selesai pemasangan listriknya, sehingga belum bisa diserahterimakan.
Sampai suatu saat saya ketemu di depan ruko KOM 3 no 7 dengan Bapak Uton, manager pengaduan komplain ruko. Jawaban Bapak Uton sama saja belum terpasang listrik. Untuk masalah parkiran, setelah saya tunjukkan bagaimana sulitnya saya harus melangkah masuk ke teras ruko dengan kondisi miring/tidak wajar posisi naik kaki harus diangkat lebih dari setengah meter. Akhirnya Bapak Uton mengakui ada kesulitan naik teras.
Bulan Mei awal setelah dengan perjuangan yang melelahkan, akhirnya Megapolitan membongkar parkiran ruko tapi pengerjaannya terkesan lamban, sampai tanggal 24 Juni ini baru selesai. Tapi, tetap saja kabel listrik ruko masih saja belum terpasang. Berkali-kali saya SMS ke Bapak Muhamad Azhar selaku direktur penanggung jawab masalah penyelesaian serah terima ruko, tidak ada kabar juga tidak ada solusi sama sekali.
Sebagai konsumen yang sudah melakukan cicilan hampir 12 kali terus terang saja saya kecewa. Pihak bank BNI tentu saja tidak akan mau menerima keluhan apapun. Notaris IBu F yang waktu itu terlibat di perjanjian juga cuma berjanji menyampaikan pesan ke Megapolitan tanpa kepastian. Sementara, pihak Megapolitan juga tidak ada respons baik.
Saat itu berkali-kali menanyakan ke Megapolitan, kata Yusti jawabannya ganti rugi itu tidak ada di perjanjian. Wah wah dunia hukum memang ternyata diinjak-injak nih, padahal surat perjanjian saya ada materainya lho! Kalau kita telat bayar cicilan saja bank sudah bertindak, tapi serah terima ruko diremehkan oleh Megapolitan. Bahkan, tanggal saya mengetik surat pembaca ini, sepucuk suratpun tidak ada penjelasan dari Megapolitan, boro-boro ganti rugi.
Hormat saya,
Kristianingsih
Perum Tatya Asri Blok LC Enam, Cijujung Permai, Bogor
081584655058
kristianingsih@gmail.com (fer)