Yth, Sdr Yusyadi Iryawan
Nakano Cho 56-7 2a,
Yokkichi, Japan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat Saudara yang dimuat situs inilah.com dan okezone.com tanggal 19 Juli 2009 perihal Keluhan atas Pelayanan Bea Cukai yang bertugas di Pos lalu Bea Cirebon, dengan ini disampaikan kronologis permasalahan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan dokumen PP 2a No. 02223 (daftar penyerahan barang impor dari pihak pos ke Bea Cukai untuk diperiksa), kiriman EMS Saudara nomor EMS E1794274915 JP yang ditujukan kepada Roswati, alamat PLKB Cigasong Kantor, Kec Cigasong, Majalengka 45400 tiba di Kantor Pos Cirebon pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2009.
2. Bahwa atas kiriman EMS tersebutm pihak Bea dan Cukai pada hari dan tanggal yang sama melakukan pemeriksaan fisik barang dan kedapatan laptop NEC, MP3 player, sepatu, HP merek Toshiba dan lain-lain kondisi bekas pakai dan selanjutnya dituangkan dalam PPKP (Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos) nomor 4599 tanggal 9 Juli 2009.
3. Berdasarkan taksiran petugas Bea Cukai, nilai pabean atas barang tersebut ditetapkan sebesar USD 190.00 dan selanjutnya dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka import sebesar Rp250.635.
4. Bahwa pada hari dan tanggal yang sama, petugas Bea Cukai menyerahkan ke pihak Kantor Pos Cirebon barang dan dokumen PP 2b (daftar penyerahan barang yang telah diperiksa sari Bea Cukai) disertai PPKP yang berisikan tagihan BM dan PDRI untuk diproses lebih lanjut.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penanganan barang kiriman EMS Saudara oleh petugas Bea Cukai Cirebon selesai pada hari dan tanggah yang sama yakni hari KAmis 9 Juli 2009.
6. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2009 pukul 17.00 WIB, Sdr (i) Roswati datang ke Kantor Pos Cirebon, sementara jam kerja kantor pos pada hari Sabtu sampai dengan pukul 12.30 WIB.
7. Perlu Saudara ketahui, berdasarkan pasal 24 butir 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 89/PMK.04/2007 tentang impor barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman dijelaskan barang kiriman melakui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya oleh pejabat Bea Cukai, diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.
8. Namun demikian kami sangat menghargai kritik Saudara dan menjadi masukan yang positif buat kami untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya kamii ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
M Agus Rofiudin
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cirebon
Tembusan Yth:
1. Kakanwil DJBC Jawa Barat
2. Kepala Kantor Pos Cirebon (fer)