Kamis, 08 Oktober 2009 14:26 wib

HSBC Merugikan Nasabah

Pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2009, saya bermaksud menanyakan aplikasi pinjaman tanpa angunan pada Bank Dana Bantuan Sahabat, dan saya langsung menelpon CS Bank DBS, dan saya mendapat jawaban bahwa pengajuan saya ditolak karena pinjaman saya pada Bank HSBC sebesar Rp636.260 x 18 bulan dan jatuh tempo pada tanggal 18 setiap bulan.

Karena merasa tidak pernah menunggak, pada hari yang sama pukul 14.45 WIB, saya langsung ke kantor HSBC (dengan membawa bukti pembayaran angsuran saya yang saya bayar via Kantor Pos) di daerah Cimone Tangerang dan menanyakan kenapa hal ini bisa terjadi.

Jawaban dari HSBC, saya terlambat membayar pada bulan Februari 2009 sedangkan pada bulang tersebut saya membayar angsuran pada tanggal 12 Februari 2009 pukul 11.31.59 via Kantor Pos Garut. Sedangkan pada print out, pembayaran saya baru diterima pihak HSBC tanggal 16 Maret 2009, dan menurut pihak HSBC ini kesalahan pihak Kantor Pos.

Yang membuat saya sakit hati adalah masalah ini mengakibatkan nama saua di-black list di dunia perbankan dan pinjaman saya ditolak mentah-mentah oleh Bank DBS. Sedangkan saya adalah seorang pengusaha kecil yang untuk mengembangkan usaha saya membutuhkan pinjaman dari pihak bank. Sebagai informasi, rencananya dana yang saya pinjam pada Bank DBS untuk membeli tanah sebagai tempat berjualan.

Mohon tindaklanjut dari pihak Bank HSBC dan Kantor Pos untuk menyelesaikan masalah ini dan bagaimana caranya supaya imej saya pada dunia perbankan tidak jelek dan rencana kalau tidak ada niat baik dari kedua belah pihak, terutama HSBC, saya akan memprotes masalah ini. Sekian.

Oktavianus
Warung Ibu Garut, Kp Pabuaran RT 01/01, Jatake, Tangerang
081519134016  
(fer)