Saya adalah nasabah kartu kredit dengan nomor pelanggan 4556321129226106, mengeluhkan tentang simpang-siurnya informasi mengenai kenaikan limit di kartu kredit BCA. Diawali dengan pengajuan aplikasi BCA dengan mengirimkan langsung ke BCA Card Center Jakarta. Setelah melakukan pengecekan di Halo BCA, ternyata saya diberitahukan bahwa pengajuan aplikasi saat ini dilakukan per region, sehingga aplikasi saya tidak bisa diproses di Jakarta dan saya harus mengajukan ke BCA cabang Samarinda.
Akhirnya, saya pun mengajukan ke BCA cabang Samarinda, dengan referensi kartu gold dan titanium dari bank lain. Dua minggu kemudian, saya sudah mendapatkan konfirmasi bahwa aplikasi saya disetujui dan ternyata limit yang diberikan adalah Rp4 juta. Sehingga jika dibandingkan dengan limit referensi saya, limit BCA = 0.266667 x limit kartu kredit referensi saya.
saya pun mengajukan penutupan kartu di cabang Samarinda karena limit yang diberikan hanya Rp4 juta, akan tetapi customer kredit kard Samarinda menjelaskan kenaikan limit bisa diajukan enam bulan lagi. Pada saat itu, saya disarankan untuk menggunakan kartu kredit dan diajukan enam bulan kemudian. Sedangkan menurut informasi dari Halo BCA, pengajuan kenaikan limit bisa diajukan per tiga bulan setelah kartu dibuka. Saya mulai bingung dengan dual informasi ini.
Saya pun mulai menggunakan kartu kredit. Pada tanggal 1 Oktober 2009, saya menghubungi BCA Card Center cabang Samarinda, dan saya sangat kaget mendapatkan informasi dari salah satu staf di card center bahwa saya baru bisa mengajukan kenaikan limit setelah kartu kredit saya berumur dua tahun.
Pada tanggal yang sama, saya menghubungi Halo BCA mengenai perihal ini, dan halo BCA tetap mengatakan bahwa kenaikan limit diajukan per tiga bulan, aturan yang ada adalah per tiga bulan sejak kartu dibuka atau kenaikan terakhir. Saya kemudian menjelaskan ke halo BCA darimana saya mendapatkan informasi tersebut, dan halo BCA pun membuatkan laporan dan investigasi mengenai hal.
Hari ini, tanggal 9 Oktober saya mengecek ke Halo BCA dan saya mendapatkan informasi bahwa jawaban dari laporan saya sudah ada dan menjelaskan bahwa kenaikan limit adalah kebijakan cabang masing-masing, sehingga kebijakan di card center Jakarta berbeda dengan card center cabang. Itu berarti saya baru bisa mengajukan kenaikan limit dua tahun lagi.
Dengan demikian saya akan memiliki limit abadi Rp4 juta selama dua tahun. Sehingga menurut saya, akan ada kepincangan di sini, bagi nasabah yang membuka kartu kredit di card center Jakarta dengan tanggal open kartu yang sama, dan kenaikan dilakukan per tiga bulan dengan asumsi setiap kenaikan limit 100%, maka dua tahun sudah mengalami kenaikan 8 kali, sehingga sudah menjadi Rp32 juta di tahun kedua, sedangkan saya masih Rp4 juta. Saya pikir, card center di Jakarta dan card center di Samarinda berada di bawah 1 (satu) bendera yaitu BCA. Ternyata satu bendera tidak menjamin satu kebijakan. Terima kasih.
Muhammad Usman
Cipto Mangunkusumo Samarinda
05417912790
m.chesz@gmail.com (fer)