Senin, 21 Desember 2009 14:52 wib

Sulitnya Berurusan dengan PT FIF

Saya membeli sepeda motor dengan cara leasing ke PT FIF Kantor Boyolali selama tiga tahun. Kontrak diawali pada tanggal 1 Juni 2006 dan berakhir pada 1 Juni 2009, dengan nomor kontrak 404000611106. Pada akhir kontrak bulan Juni 2009 saya dapat melunasi angsuran sesuai dengan batas kontrak. Namun, di tengah perjalanan proses leasing ada beberapa kejadian sebagai berikut:

1. Pada bulan Mei 2008 saya didatangi DC yang akan menyita sepeda motor dikarenakan menunggak pembayaran selama tiga bulan. Hal ini membuat saya sangat terkejut karena saya rutin membayar setiap bulannya (karena kantor saya di luar kota maka yang membayar istri saya di Kantor Pos Boyolali berbarengan dengan mengambil gaji).

Setelah kami urus ternyata keterlambatan tersebut terkait dengan kasus korupsi oknum pegawai Kantor Pos Boyolali berinisial END yang saat ini sudah menghuni Rutan Boyolali. Dengan susah payah akhirnya saya bisa menutup tunggakan tersebut di atas sekaligus meminta print out jurnal piutang saya kepada PT FIF.

2. Dari dasar print out jurnal piutang akhirnya kami mengetahui bahwa ada denda yang disebabkan karena keterlambatan pembayaran. Maka untuk pembayaran selanjutnya kami sering membayar lebih besar dari besar angsuran yang semestinya saya bayar. Hal ini saya maksudkan untuk mengangsur denda yang ada.

3. Karena kejadian tersebut dan untuk menghindari keterlambatan pembayaran di kemudian hari, petugas DC (kalau tidak salah namanya Hartana) menjanjikan setiap tanggal 1 akan menagih ke rumah atau ke kantor istri saya. Usulan tersebut langsung disetujui istri saya karena memang pada prakteknya istri saya sulit meninggalkan kantor pada saat jam mengajar.

4. Namun pada prakteknya janji dari DC sering tidak ditepati waktunya. Dan ini memunculkan lagi denda atas keterlambatan pembayaran.

Pada sekitar bulan Agustus 2009 istri saya di-SMS saudara Hartana agar mengurus pembayaran denda sekaligus mengambil BPKB dan menjanjikan akan membantu agar ada pengurangan besarnya denda. Namun hal ini pun sia-sia karena setelah sampai di Kantor PT FIF Boyolali petugas piutang tidak menerima alasan dan jumlah kesanggupan pembayaran denda yang kami ajukan.

Hal ini sampai terulang dua kali dan anehnya saudara Hartana selaku pemangku wilayah tidak pernah ada di kantor pada saat istri saya datang mengurus.

Pada tanggal 8 September 2009 saya mendapat surat panggilan agar menyelesaikan pembayaran denda sekaligus dilampiri print out jurnal piutang secara komplit dari awal sampai pelunasan leasing sepeda motor saya. Isi surat panggilan tersebut juga mencantumkan janji adanya bonus pemotongan denda yang khusus diberikan kepada saya dan melarang untuk disampaikan kepada pihak lain.

Namun yang tidak mengenakan serta saya pandang tidak profesional untuk perusahaan sekaliber PT FIF ada hal-hal yang bersifat intimidasi kepada saya. Hal-hal yang bersifat intimidasi tersebut sebagai berikut:

1. Apabila dalam 10 hari sejak tanggal diterbitkannya surat panggilan tidak ada tanggapan maka BPKB yang masih ditahan akan dikirim ke PT FIF Wilayah Jateng maka dengan sendirinya apabila mau mengurus harus mengurus sendiri ke Kanwil Jateng.

2. Apabila pihak PT FIF melayangkan panggilan ke 2 (dua) ternyata tidak ada tanggapan positif maka dengan sendirinya PT FIF akan membebankan biaya penitipan BPKB yang besarnya akan diatur.

Pada hari Kamis tanggal 17 September 2009 saya terpaksa ijin tidak masuk kerja untuk memenuhi panggilan PT FIF Kantor Boyolali menemui bagian piutang dan dihadapkan dengan sdri Melisa (nama atas pemberitahuan dari sdr Hartana). Tanpa mempertimbangkan kasus-kasus tersebut di atas dan agar permasalahannya cepat selesai maka saya menyanggupi untuk membayar denda sesuai dengan batas maksimal kemampuan saya (jumlahnya lebih dari 50% dari jumlah hitungan denda).

Namun jumlah tersebut tetap tidak disetujui oleh bagian piutang. Karena sudah tidak mungkin untuk membayar lebih dari batas maksimal kemampuan saya untuk membayar denda maka saya meminta bukti tertulis dari PT FIF Kantor Boyolali yang menyatakan bahwa BPKB sepeda motor saya masih berada di Kantor PT FIF dikarenakan belum adanya kesepakatan besarnya pembayaran jumlah denda.

Namun oleh sdri Melisa hal tersebut ditolak. Anehnya ketika saya akan mengurus surat tersebut di Kantor PT FIF Solo, sdri Melisa menjawab kalau hal tersebut adalah wewenang Kantor PT FIF kantor Boyolali. Tapi pada saat saya mengejar lagi masalah persetujuan besarnya jumlah denda sdri Melisa menyampaikan kalau bukan wewenangnya karena program di komputer sudah
di-lock. Aneh...sekali lagi aneh...

Karena saya pandang PT FIF tidak profesional dengan menahan BPKB tapi tidak bersedia mengeluarkan surat bukti yang mencantumkan permasalahan yang sebenarnya maka saya sampaikan kepada sdri Melisa jangan menyalahkan saya kalau hal tersebut saya share ke mass media. Dengan congkaknya ia mempersilahkan.

Sebelum mengirimkan permasalahan ini ke mass media, saya menelpon lagi sdr Hartana agar bagian piutang mengecek lagi jurnal piutang atas nama saya dan saya siap untuk dikonfirmasi ulang. Karena ada beberapa data yang tidak benar dan menurut saya hal ini patut diduga merupakan penipuan kepada saya. Namun sampai akhir tahun ini tidak ada konfirmasi kepada saya.

Adapun hal-hal yang tidak benar dan patut diduga merupakan penipuan data kepada saya sebagai berikut:
1. Adanya jurnal yang berbeda padahal periodenya sama antara print out piutang per bulan Mei 2008 dan print out piutang per bulan Juni 2009.
2. Adanya selisih tanggal di jurnal dengan tangal kuitansi pada saat saya membayar dan ini menimbulkan denda.
3. Perlakuan perhitungan jumlah denda yang tidak sama dengan adanya batas toleransi pembayaran angsuran.
4. Kelebihan jumlah angsuran yang saya lakukan tidak dimasukan dalam jurnal piutang padahal jumlahnya ratusan ribu rupiah.

Kepada pihak PT FIF sebenarnya permintaan saya hanya sederhana:
1. Apabila usulan jumlah pembayaran denda yang saya ajukan (lebih dari 50%) disetujui maka saya akan langsung membayar dan mengambil BPKB sepeda motor yang menjadi hak saya secara yuridis formil.
2. Apabila usulan jumlah besarnya denda yang saya ajukan tidak disetujui maka saya mohon pihak FIF mengeluarkan surat keterangan bahwa BPKB sepeda motor saya masih berada di kantor FIF dikarenakan belum adanya kesepakatan besarnya pembayaran jumlah denda yang disebabkan keterlambatan angsuran.
3. Namun apabila tetap tidak ada niat baik dari PT FIF bukan tidak mungkin saya akan menuntut secara hukum adanya perbuatan yang patut diduga merupakan penipuan data yang telah dilakukan oleh PT FIF kepada saya.

Boyolali, 21 Desember 2009

Nanang Bernadi AT
Jl Jambu 24, Boyolali
08164270402
bernadi007@gmail.com
(fer)