Selasa, 22 Desember 2009 16:16 wib

Kecewa dengan Bea Cukai Surabaya

Saya adalah seorang karyawan di salah satu perusahaan export di Surabaya. Kemarin barang export kami terkena notel oleh Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dengan alasan barang tersebut diduga barang larangan export, dan sekarang masih dalam proses.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah, ada juga barang yang dari perusahaan lain yang barangnya sama dengan barang yang saya kirim dan barang mereka juga kena notel tetapi karena mereka kenal dengan pejabat Bea Cukai Pusat maka barang mereka lolos dari notel karena ada intervensi dari pejabat tersebut.

Dan yang tidak mengenakkan, mengapa biaya-biaya yg timbul harus ditanggung oleh exporter meskipun yang salah itu bea cukai. Padahal karena notel itu kita sudah banyak menanggung kerugian. Mohon tanggapan dari Bea Cukai, apakah hanya dengan kenal dengan pejabat pusat maka mereka bisa lolos dari notel.

Mengapa kita yang menanggung semua biaya yang timbul akibat notel jika yang salah ternyata pihak Bea cukai. Mengapa tidak Bea Cukai yang harus menanggung biaya tersebut jika memang Bea Cukai yang salah mendapat informasi tersebut agar buat efek jera bagi Bea Cukai agar tidak sembarangan menindak. Sekian terima kasih.

Alex
Perak Timur 104, Surabaya
(031) 7215645
dragonfamilies@gmail.com
(fer)