Jum'at, 23 Desember 2011 10:39 wib

Sudah Lunas, Tapi Masih Ditagih BNI Card


Image : Ist.
Saya pemegang kartu BNI gold bernomor 4109 0500 0116 5589 Karena satu dan lain hal, saya melakukan penutupan kartu pada bulan April 2011. Tentu saja penutupan tersebut dilakukan setelah saya melunasi semua tagihan. Penutupan kartu dilakukan lewat telpon dan customer service yang melayani di telpon sudah menyatakan kartu ditutup permanen dan saya harus menggunting kartu tersebut. Saya merasa hubungan saya dengan kartu BNI tersebut telah selesai.
 
Namun pada tanggal 19 Desember 2011 siang hari, sdr. Rahmat yang mengaku dari BNI card menelpon dan mengatakan ada tagihan sebesar Rp 3.090.000 yang harus saya lunasi, namun tidak bisa merinci tagihan tersebut. Untuk mencari tahu tentang tagihan tersebut, saya menghubungi BNI Call Center, dan dikatakan bahwa tagihan tidak dapat dilihat karena nomor sudah ditutup. Saya diberikan nomor telpon lain (021 260 11777 ext. 9700) dan diminta menghubungi bagian penagihan (bagian collection). Jam 16.16 Wib di hari yang sama, saya telp nomor tersebut dan terkonek dengan mas Hilman dan akhirnya terkonek juga dengan mas Rahmat. Saat itu saya (melalui konfirmasi ulang dengan mas Rahmat) dan mas Rahmat menyampaikan bahwa kemungkinan ada kesalahan di pihak BNI (kemungkinan karena BNI tidak memberitahukan lebih clear dari awal) dan beliau berjanji meminta keputusan masalah ini kepada manajernya.
 
Sore hari tanggal 19 Desember 2011 saya di telp oleh Sdri. Fitri dan memberitahukan hal yang sama bahwa saya harus membayar tagihan tersebut (dan saat inilah terjadi kondisi yg tidak menyenangkan, karena saya sebagai pelanggan bisa dimarahi dengan suara keras dan ketus), saya akui saya juga keras saat itu, itu terjadi karena tiba2 sdri. Fitri menelpon saya dan menyampaikan hal yang sama yaitu saya harus bayar tagihan dan saya sdh diblack list oleh BI. Malamnya, saya sms mas Rahmat dan menceritakan semua urutan cerita di atas dan historis pembayaran saya. Namun sekali lagi, Mas Rahmat hanya balas bahwa tagihan tersebut adalah akumulasi dari biaya keterlambatan dan bunga, dia juga mengatakan nama saya telah di blacklist di BI dan di Bank. Tentu saja saya keberatan karena selama 8 bulan setelah penutupan kartu saya baru diberi tahu kalau ada tagihan sejumlah tersebut.
 
Selama saya memegang kartu BNI tagihan diberikan melalui email, email terakhir dari BNI yang saya terima adalah email tagihan di bulan Maret dan sudah dibayar pada tanggal 25 April 2011. Setelah itu saya tidak pernah menerima email, telpon, atau sms dari pihak BNI. Biasanya, jika terjadi keterlambatan sebulan saja, pasti saya menerima telpon. Sementara ini selama 9 bulan saya tidak mendapat notifikasi apapun tiba-tiba menerima tagihan tersebut.
 
Saya tidak akan mangkir dari kewajiban saya membayar jika memang saya berhutang. Namun saya menginginkan kejelasan dari pihak BNI tentang tagihan tersebut dan mengapa setelah 8 bulan baru diberitahukan ada tagihan baru.
 
Saya  keberatan nama saya di black list di BI dan di Bank seperti sms Bapak Rahmat dan telp. Sdr. Fitri untuk kesalahan yang tidak saya lakukan. Jika memang ada tagihan yang belum selesai 8 bulan yang lalu, dan baru ditagihkan sekarang, menurut saya itu adalah kelalaian pihak BNI. Dan sudah menjadi tugas dari BNI untuk menjaga kehormatan pelanggannya sehingga sebelum dimasukkan dalam daftar hitam / Black List BI, BNI harus sungguh-sungguh melakukan proses konfirmasi dan pengecekan menyeluruh, sekali lagi saya merasa TERHINA  dan SANGAT DIRUGIKAN jika hal itu terjadi.
 
Mohon penjelasan, perhatian dan penyelesaian dari pihak BNI.
 
Terima kasih
 
Arief Hariyanto
Jl SMP 196 Pondok Ranggon
Jakarta Timur


(rhs)