Kejadian itu berawal saat Kd warga Desa Growok Kec Dander dan pacarnya Eb bermaksud hendak berpacaran dan pergi ke Kec Purwosari, Bojonegoro. Saat di sana, ia mampir di rumahnya Mbah Ri yang sudah dikenalnya.
Karena suasana sepi, keduanya saling bercumbu layaknya dua pasang sejoli yang tengah kasmaran.
Tanpa sepengetahuan keduanya, ternyata terlapor membuntuti mereka sejak dari Dander. Dengan diam-diam ia memotret dua muda-mudi itu dengan ponsel Nokia N73 miliknya, hingga memperoleh beberapa gambar syur. Usai mengambil gambar, terlapor langsung memprosesnya dengan cara mentransfer foto itu dalam bentuk kepingan CD.
Lantaran ingin merusak hubungan cinta itu, terlapor mengirim enam gambar itu ke keluarga korban di Kec Dander. Sialnya, bukan ucapan terimakasih yang diperoleh terlapor. Ia malah dilaporkan keluarga serta korban ke Mapolsek Dander karena dituduh telah menyebarkan pornografi.
"Laporan sudah masuk dan tersangka sudah kami periksa," kata Kapolsek Dander AKP Susilo TP, Senin (24/12/2007).
Dia menjelaskan, motif penggandaan foto itu karena pelaku juga mempunyai rasa cinta kepada wanita yang masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Bojonegoro. Pelaku akan dikenakan pasal 282 KUHP tentang penyebaran dan mempertontonkan pornografi.
"Tersangka tidak kami tahan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun," katanya.
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan