NEWS TICKER :

News


Kehadiran SBY di Interpelasi BLBI Diperdebatkan

Senin, 21 Januari 2008 - 04:26 wib
text TEXT SIZE :  

JAKARTA - Fraksi-fraksi di DPR terus memperdebatkan perlu tidaknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hadir memberi penjelasan dalam sidang paripurna DPR terkait interpelasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bahkan, setiap rapat lintas fraksi untuk menyempurnakan materi interpelasi, persoalan ini selalu dibahas.

Ketua Fraksi PKB Effendy Choirie mengatakan, Presiden SBY harus hadir langsung memberikan penjelasan terkait penanganan hukum yang telah dilakukan. Menurut dia, kehadiran presiden sangat penting bagi DPR untuk memberikan penilaian.

"Tidak perlu takut untuk hadir. Interpelasi ini hanya untuk menanyakan secara detail kepada pemerintah, bukan mau melengserkan Presiden SBY," kata Effendy saat dihubungi, Minggu (20/1/2008).

Anggota Komisi I ini menambahkan, selama ini setiap DPR menyetujui hak interpelasi, Presiden SBY tidak pernah hadir. Menurutnya, presiden selalu mewakilkan kepada menteri di kabinetnya. "Sebenarnya tidak masalah, tapi lebih baik kalau presiden hadir sendiri," tandasnya.

Pendapat serupa disampaikan Wakil Ketua Fraksi PAN Dradjad Hari Wibowo. Menurut dia, Presiden SBY sebaiknya hadir memberi penjelasan terkait penanganan hukum terhadap debitor BLBI yang bermasalah. Dia menyatakan, pihaknya tidak punya kepentingan apapun dalam interpelasi ini kecuali ingin penengakan hukum kasus BLBI ditegakkan.

"Biarlah hukum tetap menjadi panglima. Itu perlu keseriusan dari pemerintah. Kita ingin mendengar langsung dari presiden apa saja yang dilakukan selama ini," tandasnya.

Dradjad menambahkan, kalau kasus BLBI tidak segera diselesaikan akan mengancam ketahanan ekonomi Indonesia. Sebab, setiap tahun beban APBN cukup besar dikeluarkan untuk BLBI.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan, kehadiran presiden tidak diwajibkan. Menurut dia, sesuai dengan tata tertib (tatib) presiden bisa diwakilkan untuk memberikan jawaban kepada DPR.

"Hal ini belum final, tapi Fraksi Demokrat menolak untuk menghadirkan presiden. Golkar berpandangan bahwa presiden bisa diwakilkan," katanya.

Terkait dengan materi rapat hari ini, Priyo menyatakan, pembahasan masih seputar penyempurnakan subtansi dan mempertajam pertanyaan.

Sedangkan anggota Fraksi PDIP Panda Nababan mengatakan, pihaknya belum terlalu jauh berpikir untuk menghadirkan presiden. Menurut dia, saat ini pihaknya masih memfokuskan diri untuk mengklasifikasi kasus tersebut. Bahkan, pihaknya menilai materi interpelasi yang disetujui dalam Sidang Paripurna (14/12/07) lalu masih kabur. "Beberapa pertanyaan tidak jelas. Ini yang perlu disamakan dulu," terangnya.

Beberapa materi yang dianggap tidak jelas antara lain, inisiator interpelasi tidak mengklasifikasi debitor kooperatif dan debitor bermasalah. Dalam pengamatannya, para inisiator menyeragamkan seluruh debitor seolah-olah tidak ada yang kooperatif.

Seperti diketahui, kasus ini terbagi dalam beberapa kategori yaitu BLBI telah merugikan negara Rp144,5 triliun, obligasi rekap merugikan negara Rp425,5 triliun, Surat Utang Negara Rp73,8 triliun dan dana talangan Rp49,5 triliun. (Ahmad Baidowi/Sindo/uky)