JAKARTA - Pemerintah akan memangkas jatah cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut berdasarkan putusan bersama antara Menneg PAN, Menteri Agama dan Menakertrans.
"Hal ini diambil sebagai langkah aspirasi dari masyarakat, kalangan dunia usaha dan pakar yang mengatakan cuti bersama terlalu banyak," ujar Menneg PAN Taufik Effendi saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/2/2008).
Sebagai perbandingan, pada tahun 2007 lalu cuti bersama berlaku sebanyak 11 hari. Namun, pada tahun 2008 ini hanya lima hari yaitu, yakni tanggal 11 Januari, 29-30 September, 3 Oktober dan 26 Desember 2008.
Sebenarnya menurut Effendy, dari evaluasi yang dilakukannya, cuti bersama juga cukup menguntungkan bagi dunia pariwisata di Indonesia dan tidak mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. Namun, dari berbagai masukan dan pertimbangan, cuti bersama pada tahun 2008 ini dipangkas.
"Atas pertimbangan dari masyarakat cuti bersama kita pangksa. Jadi, kita mesti nurut," imbuhnya.
Jika dalam implementasinya pegawai negeri sipil masih melakukan libur, Effendy akan memberikan sanksi kepada pegawai yang bersangkutan. "Sanksi akan diberikan kepada PNS yang melanggar," tegasnya. (Sofyan Dwi/Sindo/pie)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan