JAKARTA - Keputusan DPR meloloskan parpol yang tidak lolos ET untuk mengikuti Pemilu 2009 tanpa melalui verifikasi dinilai sebagai wujud lemahnya moral politik orang-orang di DPR.
"Bukan saja logika hukum yang mereka (DPR) terjang. Lebih dari itu, logika moral juga nggak nyambung. Saya juga heran kenapa orang yang seharusnya menjunjung tinggi penegakan hukum dan moral itu justru malah dengan kompromi merusak tatanan hukum yang ada. Ini sangat memalukan," ungkap ketua Umum PNBK Eros Djarot melalui telepon, Sabtu (1/3/2008).
Secara hukum, kata Eros, keputusan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan UU Pemilu.
Dalam UU Pemilu pasal 9 ayat 1 poin a disebutkan bahwa untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi DPR.
Lalu, di ayat 2 pasal 9 itu menyebutkan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila bergabung dengan partai politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan, atau bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi, atau bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk partai politik baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi.
Dengan dilanggarnya pasal-pasal itu, kata eros, DPR telah menunjukkan kepada rakyat dagelan politik serta politik dagang sapi fraksi-fraksi tanpa menghiraukan bahwa yang dilakukannya melanggar konstitusi.
Eros berpendapat, tidak ada parameter hukum yang bisa digunakan untuk mendasari bahwa keputusan DPR tersebut karena telah memberlakukan ketentuan hukum yang berlaku surut.Â
"Undang-undangnya masih berlaku. Jadi harusnya DPR memberlakukan apa yang ada dalam UU itu. Kalau memang tidak memenuhi 3% ET harus ditegaskan bahwa tidak bisa ikut pemilu tanpa verivikasi sebagai partai baru," tegasnya.
Atas keputusan itu, Eros merepresentasikan PNBK dan beberapa parpol seperti PBSD, Partai Merdeka, Partai PIB, PKNU Indonesia, Patriot Pancasila, PSI, dan PPD. Partai Patriot akan melawannya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Rencana pengajuan uji materi ke MK diakuinya bukan hanya sebagai wujud protes karena partainya telah diperlakukan tidak adil dan didiskriminatifkan DPR. Tapi, kilah dia, DPR harus berpolitik yang mendidik rakyat dengan cara menegakkan aturan yang sudah disepakatinya. "Harus memberikan teladan dalam berpolitik dalam menjalankan hukum," terangnya.
Seperti diketahui, di antara 17 parpol yang tidak lolos ET tiga persen, sembilan parpol diloloskan DPR dengan hak istimewa ikut pemilu mendatang. Partai itu adalah PNI Marhaenisme, PBB, PDK, PKPI, PKPB, PPDI, PBR, PDS, dan Partai Pelopor. Sementara itu, delapan partai lain diperlakukan berbeda oleh fraksi-fraksi di DPR dengan alasan tidak memiliki kursi di DPR. Delapan parpol itu adalah PNBK, PBSD, Partai Merdeka, Partai PIB, PKNU Indonesia, Patriot Pancasila, PSI, dan PPD. Partai Patriot.
Lebih jauh, Erros yakin upayanya di MK nanti akan akan membatalkan pasal yang meloloskan partai yang tidak lolos ET. Keyakinan itu didasarkan karena keputusan itu melanggar asas nondiskriminasi sebagaimana diatur UUD 1945 dan prinsip retroaktif. Ini benar-benar ngawur dan konyol," ketusnya. (Rahmat Sahid/Sindo/uky)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad