PALEMBANG - Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, Fahmi Sahab, penyanyi pop terkenal, mendekam di tahanan sel Poltabes Palembang. Dugaan awal kasus penipuan dan penggelapan terbukti, hingga si pelantun lagu Kopi Dangdut harus menginap sementara di hotel prodeo.
"Status yang bersangkutan resmi jadi tersangka, maka dia kita tahan,? kata Kombes Pol Zainul Arifin, Kepala Poltabes Palembang, Sabtu (29/3/2008).
Penilaian polisi terkait kasus pembuatan album musik Palembang Makin Cindo. Diketahui penyandang dana, Haji Asmarullah, memberikan uang senilai Rp25 juta kepada Sahab untuk merekam dan memasarkan lagu-lagu di album tersebut.
"Album belum selesai. Tapi yang bersangkutan telah merekam master-disk. Saat ini barang bukti tersebut telah kita amankan,? imbuh Zainul seraya menjelaskan Fahmi Sahab terancam dipidana 4 tahun penjara berdasarkan pasal 372 KUHP atau 374 KUHP.
Perkembangan lanjutan kasus ini seperti akan berakhir menggembirakan bagi kedua pihak yang berselisih. Sudah terjadi perdamaian antara Fahmi dan Asmar, yang dinyatakan pengacara tersangka, Hafis Pakolus.
"Kita sudah ke rumah Pak Asmar dan berdamai. Uang Rp25 juta sudah kita kembalikan dan telah dibuat perjanjian perdamaian,? pungkas Hafis.(ahm)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad