News Ticker
  • RI Keluar dari Daftar Penerbit Obligasi Berisiko
  • KPK Jadwalkan Periksa Bos Artha Graha Andy Kasih
  • 6 Siswa Tersesat di Gunung Gede Ditemukan Selamat
  • Sepak Bola : Hamburg Resmi Pinang Ze Roberto
  • Pemkab Bangkalan Larang Sekolah Pungut Uang Gedung
  • Juni, 473 Ribu Pekerja di Amerika Serikat Kena PHK
  • Pascalongsor, Jalur Riau-Sumbar Masih Dialihkan
  • Bulan Depan, Jamrud Luncurkan Album The Best
  • Pegadaian Catat Obligasi Rp1,5 T di BEI Hari Ini
  • Korban Tewas Flu Babi di Thailand Capai 5 Orang
o1 o2

News


Jaringan Pengedar Narkoba Asal Malaysia Ditangkap Polisi

Sabtu, 5 April 2008 - 01:23 wib
text TEXT SIZE :  
Share

MEDAN - Sat Narkoba Poltabes Medan Mengamankan seorang Warga Negara Malaysia dan dua orang jaringan pengedar sabu-sabu dan ekstasi.

Kasat Narkoba Poltabes Medan Kompol A Yanuari Insan mengatakan, tersangka Andi Lim Alias Mr Lim (44 Tahun) warga Pineng Malaysia ini ditangkap di Jalan Cemara, Medan dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu.

Dia juga ternyata residifis yang sempat dipidana 13 tahun dalam kasus yang sama. Lim memperoleh sabu-sabunya dari Qok Chin Warga Malaysia yang telah menjadi daftar pencarian orang dan akan dijual seharga Rp25 juta kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Setelah menangkap tersangka Mr Lim, polisi tidak berhenti disitu saja. Setelah dilakukan pengembangan, sabu-sabu yang masih dalam bentuk bongkahan itu juga diedarkan oleh jaringan lain bernama Tedi Jakasmida (30Tahun) warga Jalan Gandi Medan.

Namun polisi tidak menemukan barang bukti sabu lain dari tangan tersangka melainkan Narkortika jenis pil ekstasi sebanyak 48 butir.

"Ternyata kerja jaringan ini cukup rapi dan pembelinya juga cukup banyak di Medan. Buktinya 48 butir pil ekstasi yang ditemukan polisi milik jaringan lain bernama Donal dan sabu-sabu lain telah habis dijual," terang Yanuari saat memberikan keterangan, di Mapoltabes Medan Jl Durian Medan, Jum'at (04/04/2008).

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan. Untuk sementara polisi baru dapat membuktikan jaringan ini masih jaringan antar provinsi karena pengakuan tersangka barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi itu diperoleh dari Jakarta. Tapi menurut Yanuari tidak tertutup kemungkinan jaringan pengedar narkoba ini jaringan international mengingat adanya seorang warga negara asing.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 60 ayat 1 dan pasal 69 ayat 1 UU Psikotropika tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(Robby Karo-karo/Trijaya/ahm)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share
o1 o2
o1 o2

0 komentar




o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

o3 o4