NEWS TICKER :

News

DPR Bakal Gugat Slank
Senin, 7 April 2008 - 18:27 wib

Anggi Kusumadewi - Okezone

JAKARTA - Gara-gara lirik lagu 'Gossip Jalanan', grup band Slank terancam diadukan ke polisi oleh DPR. Kalangan DPR menilai lirik lagu tersebut tidak proporsional dan sangat memojokkan anggota dewan.

"Grup band itu ialah grup band yang sekarang sedang aktif mendukung KPK. Di dalam lirik tersebut tertulis 'DPR tukang membuat UU dan korupsi'," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun, usai membahas hal tersebut dengan Ketua DPR Agung Laksono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/4/2008).

Sebagai sebuah kelompok musik komersial, pesan kritik yang disampaikan Kaka cs dalam lagu tersebut dinilai sangat berlebihan. Menurutnya, ada batas-batas yang harus diperhatikan dalam memberikan kritik terhadap suatu lembaga negara.

"Masalahnya grup band ini grup komersial, bukan LSM. Kalau LSM mengkritik masih wajar, kalau komersial berarti mereka memungut biaya dan mengedarkan kaset dengan memojokkan pihak-pihak tertentu," urai Gayus.  

Sebab itu, BK DPR akan membawa kasus ini ke Komisi Hukum DPR untuk segera ditindaklanjuti. "Slank menjual moment yang tidak benar untuk komersialisasi, sementara penistaan lisan atau tulisan akan diancam hukuman," ucapnya.

Apakah grup band itu benar Slank Pak? "Ya." jawab Gayus mantap.

Berikut lirik lagu 'Gossip Jalanan':

Pernah kah lo denger mafia judi
Katanya banyak uang suap polisi
Tentara jadi pengawal pribadi

Apa lo tau mafia narkoba
Keluar masuk jadi bandar di penjara
Terhukum mati tapi bisa ditunda

Siapa yang tau mafia selangkangan
Tempatnya lendir-lendir berceceran
Uang jutaan bisa dapat perawan

Kacau balau ... 2x negaraku ini ..

Ada yang tau mafia peradilan
Tangan kanan hukum di kiri pidana
Dikasih uang habis perkara

Apa bener ada mafia pemilu
Entah gaptek apa manipulasi data
Ujungnya beli suara rakyat

Mau tau gak mafia di senayan
Kerjanya tukang buat peraturan
Bikin UUD ujung2nya duit

Pernahkah gak denger triakan Allahu Akbar
Pake peci tapi kelakuan bar bar
Ngerusakin bar orang ditampat-tampat
(pie)
250x250 250x250