JAKARTA - Tim Pemburu Koruptor (TPK) masih geregetan untuk menangkap 15 koruptor yang kabur keluar negeri. Pasalnya, sudah dikejar bertahun-tahun, para koruptor itu juga tidak kunjung tertangkap.
Namun, ada kendala yang dihadapi adalah mobilitas para koruptor yang tinggi. "Para koruptor kan mobilitasnya tinggi, dari satu tempat pindah ke tempat lain. Mereka juga banyak yang mengubah kewarganegaraan," kata Ketua TPK Muchtar Arifin di Jakarta, Kamis (10/4/2008).
Dia juga mengakui, kesulitan lainnya ialah banyak nega yang belum memiliki perjanjian hukum dengan Indonesia. Meski sulit ditangkap, Muchtar menegaskan ke-15 koruptor itu masih menjadi target pihaknya.
Dia menegaskan, guna mempermudah penangkapan para koruptor, pemerintah selalu berupaya menjalin kerja sama hukum dengan negara lain. Misalnya perjanjian ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA).
"Melalui kerja sama semacam itu, kami memiliki payung hukum untuk menangkap para koruptor," ujarnya.
Ke-15 koruptor itu antara lain, Eddy Tansil, Adrian Kiki Ariawan, Samadikun Hartono, dan Eko Edi Putranto. (Adam Prawira/Sindo/jri)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan