JAKARTA - Pendaftaran dan pengambilan formulir bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 resmi ditutup Sabtu (12/4/2008) pukul 15.00 WIB. Dari 74 nama parpol yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) terdapat enam partai yang dinyatakan tidak melakukan pendaftaran.
Enam partai yang tidak melakukan pendaftaran dan pengambilan formulir ke kantor KPU, yakni Partai Patriot, Partai Bintang Bulan, Partai Gotong Royong, Partai Nasional Marhaenis, Partai Kesatuan Republik Indonesia dan Partai Kejayaan Demokrasi.
Diantara partai yang diterima pendaftarannya oleh KPU, terdapat Partai Islam Indonesia Masyumi (PIIM) yang sebelumnya tidak masuk dalam deretan daftar 74 partai.
Menanggapi pendaftaran PIIM, Direktur Eksekutif Cetro Hadar N Gumay mengatakan bahwa itu terjadi karena partai itu telah memenuhi ketentuan yang diatur UU Parpol.
"Bahwa kalau sudah berbentuk badan hukum sebelum UU Parpol ini diundangkan. Partai politik tersebut boleh daftar untuk ikut pemilu. Selama tidak ada perubahan kepengurusan. Boleh aja ikut," ujar Hadar.
Mengenai pendaftaran partai politik yang memiliki kepengurusan ganda atau lebih dari dua kepengurusan, Hadar mengatakan, bisa menyulitkan KPU ke depan. Selain itu, akan menyerap banyak energi KPU. Padahal, energi KPU tersebut seharusnya tercurah pada pelaksanaan tahapan pemilu.
"Kalau begini, kembalikan saja ke mereka (partai) saja. KPU jangan buang energi untuk selesaikan internal partai. Tidak usah diproses," katanya.
Saat ini, tujuh parpol yang melakukan pendaftaran ke KPU diketahui memiliki kepengurusan ganda. Semua versi kepengurusan ketujuh parpol itu telah mengambil formulir pendaftaran. Mereka adalah PKB, PDS, PDI, PKPI, PNI Marhaenisme, Pro Republik, dan Penegak Demokrasi Indonesia. (sis)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad